Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Menangis Singgung Ultah Istri hingga Pegawai Kementan Cari Muka, Berikut 10 Poin Pleidoi SYL

Syahrul juga menyinggung soal dua kakaknya yang meninggal saat mendampinginya menjalani persidangan kasus ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sambil Menangis Singgung Ultah Istri hingga Pegawai Kementan Cari Muka, Berikut 10 Poin Pleidoi SYL
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta kepada majelis hakimk agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, saat membcakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).  

Kata SYL, dia tak pernah melihat sebuah persidangan menghadirkan kakek hingga cucu dalam waktu bersamaan.

"Sebuah keluarga dipertemukan dalam ruang sidang dan diadili bersama. Tidak pernah saya mendengar ada mulai dari cucu sampai kakeknya berada dalam satu tempat persidangan. Baru di tempat ini," kata SYL.

ss
ss (Kolase Tribunnews)

4. Rumah Kebanjiran, Tak Biasa Disogok

Tak hanya soal keluarga, tangis SYL juga pecah saat mengungkit kondisi rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, yang masih kebanjiran.

SYL mengklaim bahwa dirinya tidak korupsi. Sebab jika dia korupsi, katanya dia sudah menjadi orang kaya saat ini.

"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, bapak, yang di Makassar itu. Saya tinggal di (rumah) BTN," ujar SYL sembari menangis.

"Saya ndak biasa disogok-sogok orang, Yang Mulia," kata SYL lagi, masih dengan tangisannya.

Baca juga: SYL Menangis di Persidangan: Seolah-olah Saya Sebagai Manusia yang Rakus dan Maruk

5. Minta Dibebaskan

Dalam pledoinya itu SYL meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Berita Rekomendasi

Permintaan itu disampaikannya lantaran SYL merasa dirinya tidak bersalah sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," ujar SYL saat duduk di kursi terdakwa, di hadapan Majelis Hakim.

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Mantan Sekjen Kememtan Kasdi Subagyono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider e bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Mantan Sekjen Kememtan Kasdi Subagyono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider e bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bahkan SYL mengklaim dirinya lebih banyak dizalimi dalam perkara ini.

"Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," ujar SYL.

6. Mengaku Tulus Mengabdi

Selain tak merasa bersalah, SYL juga memamerkan prestasi-prestasinya selama menjadi pejabat negara sejak dia lurah hingga menteri.

Dari sederet prestasi itu, katanya mencerminkan niat tulusnya untuk mengabdi dan tidak korupsi.

"Riwayat pengabdian saya kepada negara yang menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif," kata SYL.

7. Singgung Istilah ABS

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas