Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bongkar Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di PBL NTB Kementerian PUPR

Perkara itu telah diusut KPK sejak tahun 2023 dan kini dua orang telah diteteapkan sebagai tersangka. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Bongkar Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di PBL NTB Kementerian PUPR
Kompas.com/Acep Nazmudin
Ilustrasi shelter tsunami - Shelter Tsunami Labuan kosong pada Jumat (28/12/2018). v 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

Perkara itu telah diusut KPK sejak tahun 2023 dan kini dua orang telah diteteapkan sebagai tersangka. 

"Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari penyelenggara negara dan 1 lainnya dari BUMN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Namun, jubir berlatar belakang penyidik itu enggan mengungkap identitas tersangka, termasuk konstruksi perkara.

Pengumuman tersangka serta konstruksi perkara baru akan dilakukan pada saat proses penangkapan atau penahanan.

Baca juga: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas

Tessa baru mengungkap, dalam kasus ini sementara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19 miliar.

BERITA REKOMENDASI

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar. Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," kata Tessa.

Pada hari ini, tim penyidik KPK memanggil seorang saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dimaksud.

Saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK yaitu Ika Ari Setiawan, Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas