Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Setiawan Bebas, Apa Implikasinya kepada 8 Terpidana Lain? Bagaimana dengan 3 DPO Kasus Vina

Apa implikasi Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang kabulkan gugatan Pegi terhadap nasib delapan terpidana kasus kematian Vina dan Eky?

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pegi Setiawan Bebas, Apa Implikasinya kepada 8 Terpidana Lain? Bagaimana dengan 3 DPO Kasus Vina
Tribunnews - Humas Polda Jabar
Berikut tiga sosok yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sempat dirilis Polda Jawa Barat, 14 Mei 2024 silam. Bagaimana nasib mereka setelah putusan praperadilan? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa implikasi Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang kabulkan gugatan Pegi terhadap nasib delapan terpidana kasus kematian Vina dan Eky?

pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, putusan PN Bandung yang mematahkan narasi Polda Jawa Barat bahwa Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan Vina dan Eky berdampak serius terhadap nasib delapan terpidana.

“Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib ke delapan terpidana,” ucap Reza dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

“Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa ke delapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada,” kata Reza.

Apalagi, kata Reza, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat.

Sementara bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016 tidak pernah diangkat.

“Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016,” kata Reza.

Berita Rekomendasi

“Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa.”

Reza kemudian menduga, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. “Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon,” ucap Reza.

3 DPO Kasus Vina Cirebon Sempat Disebar Polisi

Seperti diketahui, Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan kubu Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinilai tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim menyebut, tidak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas