Putusan Pegi Setiawan Batal Tersangka Dinilai Bisa Jadi Bukti Baru Terpidana Lain Ajukan PK
Reza menilai putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi bisa menjadi bukti baru terpidana lain untuk mengajukan PK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Tribunnews
Reza menilai putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi bisa menjadi bukti baru terpidana lain untuk mengajukan PK.
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon
BERITA REKOMENDASI