Selidiki Kasus Pungli, KPK Temukan Miras dan Handphone saat Penggeledahan di Rutan Gedung Lama KPK
KPK masih mengusut kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Pengusutan ini berawal dari temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang kemudian berproses di penindakan.
Dalam kasus pungli di Rutan KPK ini total 93 pegawai telah menjalani sidang etik.
Sidang dilangsungkan secara bertahap.
Pada 27 Maret 2024, Dewas KPK menyidangkan dua orang yang dianggap sebagai "bos" dalam perkara dimaksud.
Dua orang "bos itu yakni Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF) dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).
Keduanya oleh Dewas KPK kemudian dijatuhkan hukuman sanksi etik berat berupa permintaan secara terbuka.
Setelah terkuaknya kasus pungli di lingkungan Rutan KPK, ternyata ada temuan lain.
Baca juga: Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa Mardani Maming hingga Yoory Corneles
Tepatnya dua hari pasca-putusan Dewas KPK, tim penyidik bersama tim Biro Umum melakukan penggeledahan di Rutan C1 yang berlokasi di gedung lama KPK.
Dari penggeledahan itu ditemukan minuman keras (miras) dan handphone (HP) di dalam sel.
"Walaupun setelah ada putusan Dewas, pas digeledah, masih ditemukan miras dan HP di sel tahanan. Jadi efek jeranya enggak ada," kata seorang aparat penegak hukum yang mengetahui proses penggeledahan itu kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).
Pada hari ini, Senin (8/7/2024) tim penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan pungli di rutan.
Mereka yaitu Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK dan Tri Agus Saputra, Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK.