Selidiki Kasus Pungli, KPK Temukan Miras dan Handphone saat Penggeledahan di Rutan Gedung Lama KPK
KPK masih mengusut kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
![Selidiki Kasus Pungli, KPK Temukan Miras dan Handphone saat Penggeledahan di Rutan Gedung Lama KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gedung-kpk_20180720_181401.jpg)
Berikutnya, Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A. (RUA); Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA); Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
Achmad Fauzi dkk diduga mengumpulkan pungli untuk fasilitas tambahan dalam Rutan kepada para tahanan.
Nilai punglinya mencapai Rp6,3 miliar dalam rentang 2019–2023.
Baca juga: 2 Rutan KPK Dinonaktifkan Gara-gara Kasus Pungli, Tahanan Dipindahkan
Salah satu modus pungli tersebut ialah menyelundupkan ponsel ke dalam rutan hingga penyewaan power bank.
Bahkan ada juga jasa membocorkan info sidak di Rutan KPK.
Sehingga para tahanan yang membawa gawai maupun rokok bisa mengantisipasi sebelum sidak terjadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.