Tantangan Megawati ke Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Disebut Bagian dari Pendidikan Politik
Megawati menantang Hasto untuk berani menghadapi pemeriksaan di KPK saat menyampaikan pidato politik di Sekolah Partai PDIP.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tantangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti untuk bertemu harus dipandang sebagai bagian dari kritik sekaligus pendidikan politik yang menjadi salah satu tugas utama setiap partai politik.
Sepert diketahui pernyataan Megawati itu terkait pemanggilan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku,
"Mengapa pendidikan politik? Karena apa yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti diduga merupakan pelanggaran terhadap hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang sangat merugikan hak-hak Hasto dan Kusnadi sebagai warga negara yang sedang menjadi saksi. Sementara KPK sebagai organ negara yang memiliki kewajiban melindungi hak-hak saksi justru telah melanggarnya," kata advokat senior Petrus Selestinus SH yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Salah satu amanat Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kata Petrus, terhadap partai politik adalah wajib melaksanakan pendidikan politik.
"Di sini Ibu Megawati melaksanakan pendidikan politik bagi semua kader partai, bagi anggota partainya dan bagi penyidik KPK tentang bagaimana seharusnya hak dan kewajiban setiap warga negara sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, dilindungi oleh organ-organ negara dalam kehidupan nyata sehari-hari," cetus Petrus yang juga kuasa hukum Kusnadi, ajudan Hasto yang juga ikut diperiksa KPK bersama tuannya itu di KPK, Senin (10/6/2024) lalu.
Baca juga: Ini Sosok Penyidik KPK yang Bikin Kesal Megawati: Suruh Rossa Hadapi Aku
Kerena itu, tegas Petrus, ketika kader parpol mendapat perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum maka sikap Megawati mengkritik keras bahkan menantang KPK adalah bagian dari pendidikan politik untuk menyadarkan penyidik KPK dan siapa saja tentang betapa pentingnya melindungi hak-hak hukum setiap orang yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU.
"Sikap Ibu Megawati terkorelasi dengan kondisi keterpurukan KPK akibat perilaku menyimpang sejumlah oknum penyidiknya dalam penanganan kasus korupsi tertentu yang sarat pesanan politik dan tidak untuk kepetingan penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi," tukasnya.
Bergeser dari Kondisi Ideal
Petrus menilai realitas kondisi KPK terpuruk inilah yang tidak diinginkan Ibu Megawati sebagai tokoh reformis yang melahirkan KPK dengan segala kedigdayaan dan kewibawaanya.
"Karena itu, ketika melihat kondisi KPK bergeser jauh dari kondisi idealnya, menjadi lumpuh layu tak berdaya menghadapi intervensi politik dari pihak eksternal, maka menjadi tanggung jawab moral dan hukum bagi Ibu Megawati untuk melakukan koreksi dan mengingatkan kepada semua pihak," papar Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
KPK terpuruk dan kehilangan senjata pamungkasnya yaitu independensinya, lanjut Petrus, karena direnggut secara politik melalui perubahan UU yaitu UU No 19 Tahun 2019 yang mengubah UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, dengan membuka lebar-lebar pintu masuk bagi pihak eksternal mengintervensi penyelidik, penyidik dan penuntut umum KPK, sehingga tugas dan fungsi koordinasi, supervisi dan monitoring KPK terhadap penegak hukum lainnya lumpuh secara serius.
"Penanganan kasus dugaan korupsi Harun Masiku menjadi contoh buruk kinerja KPK di akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi, karena dalam ketidakberdayaan menghadapi intervensi dan politisasi untuk kasus-kasus tertentu, KPK harus memanggil Hasto sebagai saksi bahkan akan mencekalnya. Padahal kasus dugaan korupsi Harun Masiku sudah mandeg selama empat tahun, di mana KPK hanya beretorika tentang keberadaan Harun Masiku lantas mendadak menjadi prioritas untuk ditangani, ada apakah ini?" tanyanya masygul.
Menurut Petrus, perilaku AKBP Rossa Purbo Bekti dkk ketika memeriksa saksi Hasto, kemudian melebar secara liar dan menyasar ke Kusnadi dengan beberapa perilaku yang tidak pantas terhadap keduanya, diduga sebagai tindakan yang melanggar hukum, tidak profesional dan sewenang-wenang.
Pendidikan Politik Parpol
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.