Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Bakal Ubah Nomenklatur Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Wantimpres.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in DPR Bakal Ubah Nomenklatur Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas akan ada perubahan nomenklatur nama lembaga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) usai draft perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Kata Supratman, dengan begitu maka akan ada perubahan nomenklatur dalam RUU Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal, satu menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu dewan pertimbangan presiden menjadi dewan pertimbangan agung," kata Supratman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Adapun perubahan nama itu didasarkan pada masukan dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI.

Meski nomenklatur nama lembaga itu berubah, namun kata politikus Partai Gerindra tersebut tugas dan fungsi DPA akan tetap sama dengan Wantimpres.

"Darimana berasal , ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah itu satu," kata Supratman.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya menurut dia, terkait dengan syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung itu sendiri.

Hanya saja, dirinya tidak membeberkan secara detail syarat yang dimaksud, pasalnya kewenangan itu diserahkan secara langsung oleh Presiden nantinya.

"Menyangkut soal syarat syarat untuk menjadi anggota dewan pertimbangan agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," tandas dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati draft Rancangan Undangan-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Pengambilan keputusan itu ditempuh dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Salsa (9/7/2024) yang diputuskan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Persetujuan RUU itu menjadi inisiatif DPR usai mendengar pandangan keseluruhan fraksi. 

Draf RUU itu kemudian akan diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama.

"Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas ditingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" kata Supratman, dalam rapat di ruang Baleg di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/7/2024).

Setelahnya, keseluruhan fraksi di DPR RI menyetujui RUU itu dibawa ke Rapat Paripurna mendatang untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Supratman.

Baca juga: Relawan Jokowi Tak Sepakat Dewan Pertimbangan Agung Aktif Lagi, Ungkit Pesan Sebelum Turun Jabatan

Adapun kata Supratman, Rancangan Undangan-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR RI itu pada Rapat Paripurna terdekat.

Hanya saja, perihal tanggal, Supratman tidak menjelaskan secara detail kapan pengesahan itu akan dilakukan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas