Menkum Supratman Minta Setiap Kebijakan di Kementeriannya Harus Melewati Kajian BSK Hukum
Menurutnya, selama ini sejumlah Peraturan Menteri yang diterbitkan merupakan solusi praktikal untuk merespons sebuah masalah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong peningkatan kualitas kebijakan melalui pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy) di lingkungan Kementerian Hukum guna mendukung program prioritas pemerintah.
Hal ini berkaca pada kondisi empiris dimana masih terdapat Peraturan Menteri yang tidak didukung kajian atau analisis yang memadai.
Baca juga: Menpora Dito dan Menhum Bahas Dualisme Tenis Meja: Federasi Tenis Meja Anyar Sudah Disiapkan
“Seluruh kebijakan yang dikeluarkan, saya minta harus melewati (kajian) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dulu sebelum saya tanda tangani,” ujar Supratman dikutip Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, selama ini sejumlah Peraturan Menteri yang diterbitkan merupakan solusi praktikal untuk merespons sebuah masalah. Sehingga, terjadi pembengkakan jumlah Peraturan Menteri yang dikeluarkan.
Baca juga: Supratman Andi Agtas Kumpulkan Para Mantan Menteri Kumham, Dinilai Sebagai Sebuah Terobosan
Tercatat, sepanjang 2019-2023 sebanyak 5.267 Peraturan Menteri telah diterbitkan yang mana Kementerian Hukum menyumbang 3,2 persen dari total tersebut.
“Dikhawatirkan hiper regulasi ini menyebabkan adanya tumpang tindih peraturan dengan kementerian atau lembaga lain,” ujar Supratman.
Supratman kembali menekankan pentingnya peran strategis BSK Hukum untuk mengatasi masalah hiper regulasi ini dengan memastikan kualitas kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga evaluasi kebijakan.
Aspek meaningful public participation yang kerap mendapat sorotan tajam juga perlu mendapatkan perhatian.
“Baik diminta atau tidak, BSK Hukum harus memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri, Wakil Menteri, dan seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum,” tegasnya.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady, Andry menyatakan, salah satu tugas mandatory yang dilakukan oleh BSK Hukum adalah penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang salah satu variabelnya adalah harmonisasi Peraturan Menteri dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Baca juga: Menteri Hukum Umumkan RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas
“Hasil penilaian IRH tahun ini diharapkan menjadi evaluasi bagi para Kementerian terutama dalam hal harmonisasi Peraturan Menteri yang dikeluarkan, harapannya ke depan semua Kementerian bisa mendapatkan nilai minimal baik dan dapat mengurangi jumlah Peraturan yang tumpang tindih,” jelas Andry.