DPR Tetapkan Badan Karantina Indonesia jadi Mitra Kerja Komisi IV, Ini Tugas Baratin
Cak Imin menjelaskan bahwa berdasarkan tata tertib DPR RI, mitra kerja dapat berubah sesuai kebutuhan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyepakati Badan Karantina Indonesia (Baratin) menjadi mitra kerja dari Komisi IV DPR RI.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (9/7/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Agenda berikutnya adalah penetapan mitra kerja Badan Karantina Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," kata Cak Imin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Rapat konsultasi pengganti Bamus 8 Juli 2024 memutuskan mitra kerja Badan Karantina Indonesia menjadi mitra kerja Komisi IV," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: WHO Keluarkan Peringatan Soal Bedak Tabur Bisa Picu Kanker
Cak Imin menjelaskan bahwa berdasarkan tata tertib DPR RI, mitra kerja dapat berubah sesuai kebutuhan.
Kemudian, Cak Imin meminta persetujuan agar Badan Karantina Indonesia jadi mitra kerja Komisi IV DPR.
"Selanjutnya saya menayakam kepada sidang dewan apakah mitra kerja Badan Karantina Indonesia bisa kitabteyapkan jadi mitra kerja Komisi IV, setuju?" tanya Cak Imin.
"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.
Sekilas tentang Sejarah Badan Karantina Indonesia
Terbitnya regulasi Undang-Undang yang baru Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Mengamanahkan tugas dan kewenangan Karantina yang lebih luas.
Tidak hanya mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina, Hama Penyakit Ikan Karantina, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, tetapi juga melaksanakan pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, sertaTumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Karantina diperkuat dengan terbitnya PP Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2019. Di mana pejabat Karantina melaksanakan tugasnya meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. Rangkaian tindakan karantina tersebut bertujuan untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman hama penyakit, yang dapat merugikan baik secara sosial maupun ekonomi.
Pada tahun 2023 terbit Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang tentang Badan Karantina Indonesia.