Gelar Profesor Sufmi Dasco Ahmad Jadi Sorotan, Haidar Alwi Ingatkan Uji Informasi dan Konfirmasi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyayangkan podcast media nasional yang meragukan keabsahan profesor atau guru besar Sufmi Dasco.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
5. Dr. I Made Adnyana, S.E., M.M.: Tourism as a Mainstay Sector towards a Green Economy in Indonesia (Study: Bali Tourism), 96-111.
6. A Wirawan H D P Sinaga, R N Pramugar: Reconstruction of Criminal Provisions for Non-Tax State Revenue: A Case Study in the Mining Sector in Indonesia, 141-154.
7. Yana Sundayani, Adi Fahrudin, Nunung Nurwati, Binahayati Rusyidi: The Resilience of Migrant Worker’s Adolescence and Strengthening Their Social Support System: A Social Work Perspective, 227:238.
Baca juga: Forum Dosen Pastikan Dasco Pernah Mengajar di Universitas Azzahra
Pemberi gelar
Pemberian gelar profesor kepada seseorang di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 23 pada UU Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat mengangkat seseorang menjadi guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyandang profesor.
Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Merujuk aturan tersebut, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat.
Kedua, paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3).
Ketiga, memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. Keempat, memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun.
Kewajiban seorang profesor Mengutip Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, berikut adalah sejumlah kewajiban dan wewenang dari seorang profesor:
1. Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
2. Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
3. Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
4. Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.