Gelar Profesor Sufmi Dasco Ahmad Jadi Sorotan, Haidar Alwi Ingatkan Uji Informasi dan Konfirmasi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyayangkan podcast media nasional yang meragukan keabsahan profesor atau guru besar Sufmi Dasco.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyayangkan podcast media nasional yang meragukan keabsahan profesor atau guru besar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Haidar menjelaskan, podcast terkait menyebut ada kejanggalan dalam salah satu jurnal internasional Sufmi Dasco Ahmad sebagai syarat menjadi guru besar.
Jurnal Dasco itu dipublikasikan oleh Ayer Journal asal Spanyol Tahun 2020 Volume 27 Nomor 4.
Sedangkan dalam website resmi Ayer Journal, tahun 2020 hanya ada Volume 117, 118, 119 dan 120. Tidak ada Volume 27.
"Seharusnya dilakukan uji informasi, konfirmasi dan verifikasi terkait perbedaan yang ditemukan. Seperti uji informasi terhadap jurnal Reda Manthovani dan Siti Nur Azizah, medianya bisa menghubungi pihak jurnal di India dan Malaysia bahkan sampai datang langsung ke Inggris. Kenapa informasi jurnal Dasco tidak diuji juga? Padahal bisa berkirim e-mail ke Ayer Journal atau datang langsung ke Spanyol," jelas R Haidar Alwi, Senin (8/7/2024).
Ia yakin, Ayer Journal Tahun 2020 Volume 27 bukanlah imajinasi Dasco semata yang sengaja dikarang-karang untuk menjadi profesor atau guru besar.
Sebab, R Haidar Alwi menemukan setidaknya ada tujuh jurnal lainnya dari Indonesia yang juga diklaim sejumlah peneliti dimuat dalam Ayer Journal Tahun 2020 Volume 27.
Haidar mengingatkan terkait Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang terkait pengujian informasi dan pemberitaan yang berimbang.
"Di sini pentingnya uji informasi, konfirmasi dan verifikasi supaya tidak terburu-buru menilai apalagi menghakimi yang dapat merugikan pihak lain. Mana tahu ada suatu kondisi disclaimer kebijakan internal Ayer Journal yang tidak diketahui karena keterbatasan bahasa (Spanyol) maupun informasi yang dapat diperoleh," pungkas R Haidar Alwi.
Berikut tujuh jurnal peneliti lainnya dari Indonesia yang diklaim dimuat dalam Ayer Journal Tahun 2020 Volume 27:
1. Andhy Hermawan Bolifaar and Henry Dianto Pardamean Sinaga: Managing Evidence Of Tax Crime In Indonesia: An Artificial Intelligence Approach In Integrated Criminal Justice System, 143-158.
2. Sinaga HDP, Hermawan AW: Reconstruction of the Ultimum Remedium Principle of Administrative Penal Law in Building a Sociological - Opposed Tax Investigation in Indonesia, 50-71.
3. Encup Supriatna, Irwandi, Avid Leonardo Sari: The Vulnerability and Social Resilience of Indonesian Society in Facing the COVID-19 Pandemic, 19-29.
4. Dadang Suwanda: Risk Management Solutions in Local Government Financial Management, 34-81.
5. Dr. I Made Adnyana, S.E., M.M.: Tourism as a Mainstay Sector towards a Green Economy in Indonesia (Study: Bali Tourism), 96-111.
6. A Wirawan H D P Sinaga, R N Pramugar: Reconstruction of Criminal Provisions for Non-Tax State Revenue: A Case Study in the Mining Sector in Indonesia, 141-154.
7. Yana Sundayani, Adi Fahrudin, Nunung Nurwati, Binahayati Rusyidi: The Resilience of Migrant Worker’s Adolescence and Strengthening Their Social Support System: A Social Work Perspective, 227:238.
Baca juga: Forum Dosen Pastikan Dasco Pernah Mengajar di Universitas Azzahra
Pemberi gelar
Pemberian gelar profesor kepada seseorang di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 23 pada UU Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat mengangkat seseorang menjadi guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyandang profesor.
Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Merujuk aturan tersebut, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat.
Kedua, paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3).
Ketiga, memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. Keempat, memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun.
Kewajiban seorang profesor Mengutip Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, berikut adalah sejumlah kewajiban dan wewenang dari seorang profesor:
1. Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
2. Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
3. Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
4. Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.