Harapan Ibunda Vina Cirebon dan Secuil Aktivitas Pegi Setiawan Selama 48 Hari di Tahanan
Sukaesih (49), ibunda Vina Cirebon mengaku bersyukur terkait bebas dan gugurnya status tersangka Pegi Setiawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sukaesih (49), ibunda Vina Cirebon mengaku bersyukur terkait bebas dan gugurnya status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus kematian anaknya pada 2016 silam.
Ia pun mengaku ikut senang Pegi Setiawan dibebaskan.
"Ya Alhamdulillah bersyukur, saya ikut senang, berarti tidak salah tangkap," ujar Sukaesih di Cirebon, Senin (8/7/2024).
Sukaesih mengungkapkan harapan keluarga kepada pihak kepolisian.
"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan," ucapnya.
Sukaesih juga menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya bagi keluarganya.
"Ya sekali lagi, kalau langkah hukum ke depan bagi keluarga Vina saya serahkan ke kuasa hukum kami," jelas dia.
Baca juga: Pengakuan Pegi Setiawan Dipukul Polisi Penguasa Gedung saat Ditahan hingga Terima Ancaman
Mengakhiri pernyataannya, Sukaesih kembali mengingatkan pihak kepolisian untuk menemukan pelaku sebenarnya dari pembunuhan anaknya.
"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," katanya.
48 Hari Pegi Setiawan di Tahanan
Pegi Setiawan menghirup udara bebas setelah sempat mendekam di tahanan Polda Jabar selama 48 hari sejak 21 Mei 2024.
Pegi Setiawan bisa kembali hidup Bersama keluarganya setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi melalui kuasa hukumnya.
Pegi Setiawan pun keluar dari ruang tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam sekira pukul 21.30 WIB setelah menjalani tes Kesehatan.
Baca juga: Pegi Setiawan Ingin Pulang Serta Istirahat Usai Bebas dan Tak Berstatus Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pegi pun dijemput keluarga dan kuasa hukumnya dari Mapolda Jabar.
Pegi langsung sungkem kepada ibunya, Kartini yang duduk di ruang tunggu. Lantas ia pun menyalami kuasa hukum serta keluarganya yang hadir.
Setelah itu, ia pun menemui awak media yang sudah menunggunya.
Dalam kesempata bertemu awak media Pegi mengaku bahagia atas kebesannya.
Bahkan ia pun beberapa kali sempat tersenyum lebar di hadapan awak media.
Ia mengaku dirinya setelah bebas hanya ingin pulang dan beristirahat.
"Saya ingin pulang dan beristirahat," kata Pegi di Mapolda Jabar.
Ia pun memastikan bila dirinya dalam keadaan sehat, meskipun tubuhnya sedikit lebih kurus dibanding saat ia dihadirkan polisi sesaat setelah ditangkap.
"Sehat, sehat," kata Pegi.
Ia pun sedikit mengungkap aktivitasnya selama di tahan.
"Di sini seperti biasa ibadah paling, tidur, makan tidur, makan," ucapnya.
Ia lantas meninggalakan Mapolda Jabar bersema keluarga dan kuasa hukumnya.
Polda Jabar Tak Penuhi Prosedur
Menyikapi bebasnya Pegi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.
"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.
Diketahui, sebelum putusan praperadilan, polisi sebelumya sempat melimpahkan berkas penyidikan Pegi Setiawan ke kejaksaan.
Tetapi pihak kejaksaan saat itu mengembalikan berkas perkara Pegi kepada penyidik untuk dilengkapi.
Seiring dengan putusan praperadilan, tentunya proses kasus Pegi Setiawan berhenti.
Kejaksaan Beberkan Prosedur yang Tak Dipenuhi Polda Jabar
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan lantaran adanya prosedur yang tak dipenuhi tim penyidik Polda Jawa Barat.
Karena itu, hakim menganggap penetapan tatus tersangka Pegi tidak sah.
"Saya kira cukup jelas bahwa ada mekanisme ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini," kata Harli Siregar kepada awak media di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024).
Prosedur yang dimaksud, di antaranya tidak dilakukan pemanggilan, tapi langsung dinyatakannya Pegi sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian setelah ditangkap, Pegi tak diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, melainkan langsung sebagai tersangka.
"Padahal menurut keputusan MK bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka," ujar Harli.
Prosedur yang tak terpenuhi itu rupanya yang membuat jaksa, dalam hal ini penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.
"Berkas perkara sudah dipenyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," kata Harli.
Meski sudah bukan di tangan penuntut umum lagi, pihak Kejaksaan mengaku menghormati putusan praperadilan Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan praperadilan ini, kata Harli akan dijadikan pertimbangan jika di kemudian hari tim penyidik kembali melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
"Jadi sekiranya penyidik menuyerahkan kembali berkas perkara itu, maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan atau putusan terhadap praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," katanya.
Ibunda Vina Minta Pelaku Sebenarnya Ditangkap
Terpisah, Sukaesih (49), ibu kandung Vina Cirebon mengaku bersyukur atas putusan yang memebaskan Pegi Setiawan.
(Tribunnews.com/ ashri/ taufik/ tribuncirebon/ Eki Yulianto)