Komisi III DPR Desak Polri Bikin Tim Khusus Usut Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Nasir Djamil mendesak Polri membuat tim khusus untuk mengusut pembakaran rumah wartawan, Rico Sempurna
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Nasir Djamil mendesak Polri membuat tim khusus untuk mengusut pembakaran rumah wartawan, Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
"Saya sangat menyayangkan dan menyesalkan kejadian itu. Sangat prihatin. Karena yang saya dapat informasi, wartawan tersebut kerap beritakan pemberitaan terkait peredaran atau judi online di wilayah dia bekerja," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Nasir mengatakan tim khusus diperlukan untuk mencari pihak mana saja yang terlihat dalam pembakaran rumah Sempurna.
Apalagi, beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kasus tersebut.
“Jadi supaya tidak ada kesimpangsiuran, keterlibatan oknum ini, oknum itu, dan sebagainya, maka kita harapkan pimpinan di kepolisian itu harus bentuk satu tim untuk usut ini secara tuntas sehingga kasusnya bisa terang benderang,” katanya.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan tim khusus tersebut nantinya dibentuk dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya. Misalnya, tokoh masyarakat agar penyelidikan kasus itu bisa objektif.
“Gak perlu satgas juga tapi semacam tim yang libatkan orang di luar kepolisian, ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas untuk usut kasus ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan R dan Y sebagai tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Tribratatv, Rico Sempurna Pasaribu.
Seperti diketahui, Sempurna dan beberapa anggota keluarganya tewas saat kebakaran di rumah mereka di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Anak Sempurna Pasaribu Mengadu pada Kapolda Sumut, Tolong, Saya Sudah Sebatang Kara, Pak
Polisi menyebut Y dan R merupakan eksekutor pembakaran rumah Sempurna, disangkakan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.