Nasib Polda Jabar usai Pegi Bebas: Kapolda-Penyidik Terancam Dicopot, Bisa Kena Sanksi Mutasi
Inilah nasib Polda Jabar usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/1014) yang menyatakan Pegi Setiawan bebas dari status tersangka.
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Namun, Trimedya menjelaskan, jenis sanksi tersebut tergantung pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya, Senin.
Politikus PDIP tersebut juga meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.
Selain itu, Polda Jabar juga diminta untuk memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.
"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.
Kriminolog Sebut Penyidik Bisa Kena Sanksi Mutasi
Sementara itu, Kriminolog Unisba, Nandang Sambas menilai bahwa kekeliruan penyidik Polda Jabar dalam menetapkan tersangka itu tidak akan dikenai sanksi.
Sebab, dalam KUHP memang tidak ada aturan yang mengaturnya.
"Dalam KUHP tidak ada sanski bagi penyidik yang melakukan penanganan perkara, ternyata perkaranya dianggap tidak benar, kecuali memang ditemukan pelanggaran yang masuk tindak pidana," ucapnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Kendati demikian, Nandang tak menutup kemungknan bahwa penyidik tetap akan kena sanksi.
Namun, sanksinya dalam bentuk mutasi jabatan.
Hal tersebut, kata Nandang, sangat mungkin diberikan kepada penyidik Polda Jabar yang telah keliru menetapkan tersangka, agar ke depannya bisa lebih berhati-hati lagi dalam melakukan penyelidikan.
"Mungkin nanti bisa saja sanksinya mutasi dan lain-lain, supaya lebih berhati-hati," katanya.
Polda Jabar Diminta Lakukan Evaluasi
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polda Jabar melakukan evaluasi terlebih dahulu usai pembebasan Pegi dari status tersangka ini.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun meminta kepada Polda Jabar agar tidak terburu-buru jika ingin membuat penyidikan baru.