Tak Hanya Blokir Rekening, Pengamat Sarankan Sistem Pembayaran & Keuangan Judi Online Dipangkas
Maraknya, judi online berkorelasi positif dengan maraknya perdagangan opium di Golden Triangle.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
Kedua, lanjutnya, penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik untuk memastikan bahwa mereka tidak memproses transaksi yang berkaitan dengan judi online.
"Ketiga, penggunaan teknologi analisis data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan yang mungkin terkait dengan judol," kata Deni.
Keempat, lanjutnya, pemblokiran akses ke situs judi online oleh Kominfo harus terus ditingkatkan, termasuk pemutusan akses ke situs yang baru teridentifikasi.
Kelima, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku judi online, termasuk penyedia layanan pembayaran yang terlibat.
Baca juga: Kasus Perceraian di Jakarta Barat Banyak Terjadi Akibat Istri Kecanduan Main Judi Online
"Keenam, edukasi publik mengenai risiko dan dampak negatif dari judi online, serta cara melaporkan aktivitas yang mencurigakan," ungkapnya.
Ketujuh, mendorong lembaga keuangan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke PPATK dan mengambil tindakan preventif seperti menutup rekening yang terlibat dalam judi online.
Kedelapan, memperkuat kerja sama internasional untuk menangani situs judi online yang beroperasi lintas negara.
Kesembilan, lanjut Deni, memperbarui dan memperkuat peraturan perbankan untuk mencegah rekening bank digunakan sebagai sarana untuk judi online.
"Ke-10, meningkatkan kesadaran dan kemampuan teknis para pekerja di sektor perbankan dan keuangan untuk mengenali dan menangani transaksi yang terkait dengan judol," paparnya.
Selain itu, kata Deni, Bank Indonesia lebih hati-hati agar tak kecolongan, memberikan izin kepada penyelenggara jasa pembayaran yang dimiliki entitas judol. Memahami secara mendalam regulasi yang berlaku adalah kunci.
"BI telah menetapkan regulasi ketat terkait pemberian izin penyelenggara jasa sistem pembayaran, mencakup kehati-hatian dan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC)," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.