Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Tujuan Terkait

DPR Sahkan RUU KSDAHE Jadi Undang-Undang, Atur Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) menjadi Undang-Undang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Sahkan RUU KSDAHE Jadi Undang-Undang, Atur Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat paripurna DPR. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jadi Undang-Undang, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (9/7/2024).




Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

"Saudara sekalian, sidang dewan yang kami muliakan, saatnya kami menanyakan kembali, pada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat kita setujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Muhaimin.

"Setuju," jawa peserta rapat.

Baca juga: Wamen LHK Bersama Pejabat Eselon I & Puteri Indonesia Lingkungan Bersepeda Susuri Kota Solo

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidip dan Kehutanan Siti Nurbaya, meyakini RUU KSDAHE akan menjadi warisan instrumen hukum nasional untuk menjawab tantangan zaman terkait konservasi dan sumber daya alam.

BERITA TERKAIT

"RUU KSDAHE) Dapat memberikan perlindungan terhadap kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan warga negara juga akses kesejahteraan dan dengan tetap konsisten melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati serta ekosistemnya," kata Siti Nurbaya.

Baca juga: Menteri LHK Gelar Pertemuan Bilateral dengan Penasihat Senior Presiden AS, Bahas Perubahan Iklim

Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPR, bersama DPD RI dan pihak pemerintah, menyepakati membawa Revisi Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan itu dilakukan pada rapat kerja pengambilan Keputusan Tingkat I, yang digelar Komisi IV DPR, dengan DPD dan pemerintah yang diwakili Menteri LHK Siti Nurbaya, pada Kamis (13/6/2024).

“Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini. Terima kasih dalam proses yang cukup panjang dan cukup berat, sebanyak 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya, saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Pemerintah dalam Raker tersebut.

Sebagaimana penyampaian laporan Panja, dikatakan Menteri Siti Nurbaya bahwa semangat penguatan UU Nomor 5 Tahun 1990 telah disarikan dan dirumuskan juga berkenaan dengan tantangan keterbatasan penyidikan dan sanksi yang belum optimal.

Melalui pembahasan intensif, secara keseluruhan terjadi perubahan terhadap 21 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan esensi kebaharuan.

Pertama, pengaturan kegiatan konservasi di KSA (Kawasan Suaka Alam) dan KPA (Kawasan Pelestarian Alam), kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan Areal Preservasi, yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE pada kawasan-kawasan tersebut.

Kedua, terhadap ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara, untuk itu telah diformulasikan dalam format baru pada RUU KSDAHE dengan tujuan untuk menjamin penerapan prinsip konservasi di luar areal KSA, KPA dan KKPWP3K, melalui pengaturan Areal Preservasi.

Dengan demikian, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan.

Berikutnya, Penguatan Larangan, Sanksi dan Pidana, telah berhasil dirumuskan untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA dengan norma larangan tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar termasuk kejahatan yang mempergunakan media sosial.

Demikian pula klausul mempertegas dan memperberat sanksi pidana termasuk pemberatan sanksi untuk korporasi; serta sanksi pidana tambahan antara lain pembayaran ganti rugi; biaya pemulihan ekosistem; serta biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa. Atas ketegasan dan langkah menuju law enforcement dalam menjaga konservasi habitat dan spesies ini sangat kita hargai bersama.

Aspek Pendanaan untuk Biodiversity

Selanjutnya, Aspek pendanaan untuk biodiversity menjadi perbincangan hangat secara internasional dan kita tahu tidak mudah dalam pengkondisian, penghimpunan, dan untuk implementasinya.

Kemudian, Penguatan Peran Serta Masyarakat telah mengemuka dalam pembahasan dan perumusan.

Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan konservasi, telah diatur dalam RUU KSDAHE ini, dengan menegaskan posisi dan peran masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam penyelenggaraan KSDAHE, yang diperkuat dengan berbagai instrument kebijakan, yang dalam implementasinya, akan selalu berkaitan dengan berbagai relevansi sosial.

Pada RUU KSDAHE ini juga diakomodir istilah sumber daya genetik dalam aspek pengawetan dan pemanfaatan. Penambahan tersebut lebih bersifat sebagai “payung”, yang mana akan dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Terakhir, RUU KSDAHE ini memandatkan penyusunan 17 Peraturan Pemerintah; dan berkenaan dengan substansi untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut saat ini sedang dipersiapkan dalam waktu singkat untuk dapat mengakomodasi seluruh subtansi yang menjadi concern dari Komisi IV DPR RI dan selama pembahasan RUU ini.

“Untuk itu, dengan ucapan terima kasih Pemerintah menyatakan dapat menyetujui naskah RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE yang sudah disepakati bersama Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI untuk selanjutnya masuk proses pembahasan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR RI," ujar Menteri Siti.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas