Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingatkan Polda Jabar soal Ganti Rugi ke Pegi, Siap Bantu jika Kesulitan

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mengaku siap bantu membayar ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingatkan Polda Jabar soal Ganti Rugi ke Pegi, Siap Bantu jika Kesulitan
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mengaku siap bantu membayar ganti rugi kepada Pegi Setiawan. 

"Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," imbuhnya.

Kuasa Hukum Pegi Susun 'Daftar Tagihan' yang Harus Dibayar Polda Jabar

Toni R.M. bersama kuasa hukum Pegi lainnya bakal menyusun "daftar tagihan" yang harus dibayarkan Polda Jabar

Selain ingin agar Polda Jabar membayar kerugian materil dan imateril, kuasa hukum juga ingin Polda Jabar merehabilitasi nama baik Pegi.

Toni menjelaskan pihak Polda Jabar harus mengganti kerugian Pegi selama dia tak bekerja sebagai kuli bangunan. 

"Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi tersebut di Polda Jabar, dilansir dari KompasTV pada Senin (8/7/2024) malam.

Selain itu, pihak kuasa hukum Pegi rencananya bakal mengenakan tarif sewa terhadap dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016. 

Pasalnya, semenjak ditahan delapan tahun lalu, kedua motor itu tidak ada kabarnya hingga kini. 

Berita Rekomendasi

"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat 2 sepeda motor suruh bayar sewanya per hari."

"Misalnya, satu hari 30 ribu saja berarti dua motor 60 ribu kali 365 hari setahun, kali 8 tahun. Nah, itu kurang lebih 165-an juta lah ya. Dua sepeda motor," katanya. 

"Ditambah lagi, misalnya penghasilan setiap bulan Pegi sebagai kuli bangunan Rp 5 juta misalnya, kali tiga bulan, 15 juta kurang lebih (totalnya) Rp 180-an juta," tambahnya. 

Toni mengatakan ada juga gugatan imateriel kepada Polda Jabar karena sudah menyebut Pegi pembohong dan pembunuh.

Penetapan tersangka ini, kata Toni, berdampak secara psikologis kepada Pegi dan keluarganya. 

"Imaterilnya dia (Pegi) dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akal-akalan mengakibatkan Pegi Setiawan malu."

"Itu akan kami gugat juga. Imaterilnya tak terhingga, bisa semilyar, dua milyar, tiga milyar, empat milyar nanti kita bicarakan yang paling rasional," katanya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Pastikan Bebaskan Pegi Setiawan, Ada Ganti Rugi untuk Pegi?

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas