Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kliennya Dipaksa Ngaku, Pengacara Klaim 7 Terpidana Kasus Vina Disiksa Iptu Rudiana

Pengacara mengklaim bahwa tujuh terpidana kasus Vina sempat disiksa oleh Iptu Rudiana untuk dipaksa mengaku sebagai pelaku kasus Vina dan Eky.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kliennya Dipaksa Ngaku, Pengacara Klaim 7 Terpidana Kasus Vina Disiksa Iptu Rudiana
Kompas.com/Rahel
Jutek Bongso selaku kuasa hukum dan pendamping tujuh terpidana di kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).(KOMPAS.com/Rahel) 

"BAP-nya, menurut pengakuan para terpidana, mereka tidak di-BAP, langsung tanda tangan," jelasnya.

7 Terpidana Klaim Tak Tahu Tandatangannya Dipakai untuk Grasi

Pada kesempatan yang sama, Jutek juga mengklaim bahwa tanda tangan kliennya dipakai untuk pengajuan grasi atau pengampunan.

Jutek mengatakan hal itu didengarnya secara langsung dari ketujuh terpidana.

"Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka enggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi," katanya.

Baca juga: Pegi Setiawan Masih Berpeluang Dijerat Hukum dan Jadi Tersangka Lagi? Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Jutek menambahkan, tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.

"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," ujar

BERITA TERKAIT

Jutek menyebut banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat kasus kliennya.
"Jadi banyak hal kejanggalan ini, kalau dikatakan klien kami sudah mengakui kesalahannya perlu kami luruskan," ujar dia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas