Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Turun Tangan Apabila Ada Intervensi dalam Persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK menyatakan bakal turun tangan apabila ada suatu hal yang tidak beres dalam persidangan Gazalba Saleh.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Bakal Turun Tangan Apabila Ada Intervensi dalam Persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Nawawi kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hendak masuk ke dalam mobil tahanan KPK, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (8/7/2024).
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hendak masuk ke dalam mobil tahanan KPK, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (8/7/2024). (Tribunnews.com/ Ibriza)

Nawawi tak merinci bau anyir yang dimaksudnya. Dia hanya memastikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus Gazalba Saleh sudah diadukan ke KY dan Bawas MA.

Apalagi, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim selama persidangan. 

Di antaranya adalah mereka seakan mengarahkan jaksa mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

Meski begitu, Nawawi menyerahkan penilaian akhir kepada KY dan Bawas MA. Dia tak mau mendahului keputusan kedua lembaga tersebut.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” tandasnya.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas