Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Sebut Kliennya Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Grasi
Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jutek Bongso, menyebut kliennya tak pernah mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jutek Bongso, menyebut kliennya tak pernah mengajukan grasi dan tak pernah menandatangani form yang menyatakan diri bersalah.
Menurutnya, hal itu berdasarkan pengakuan langsung yang diperoleh dari para terpidana.
Pengakuan itu juga turut disaksikan oleh eks Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.
"Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian, disaksikan oleh Kang Dedi sendiri," ucap Jutek di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Jutek Bongso menuturkan, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon sempat diminta untuk menandatangi form yang berisi pernyataan bahwa mereka bersalah.
Adapun Jutek mewakili terpidana atas nama Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
"Mereka enggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi dan bahkan ada perdebatan di antara mereka bahwa ketika ada pernyataan, ada form permintaan kepada mereka untuk mengatakan, menyatakan bahwa pengakuan mereka bersalah."
"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin bahwa mereka menolak menandatangani itu," ungkapnya.
Atas dasar itu, ia menilai ada banyak kejanggalan dalam dalam perkara yang menjerat para terpidana dalam kasus Vina Cirebon ini.
"Makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, makanya grasinya ditolak."
"Jadi, banyak hal lah kejanggalan ini, ya, kalau dikatakan bahwa bahwa klien kami sudah mengakui kesalahannya perlu kami luruskan," ungkapnya.
Sebagai informasi, pada Rabu hari ini, kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Video Blunder Aep di Kasus Vina, Geger Foto Pakai Jaket XTC hingga Terancam Diseret ke Penjara
Pelaporan ini didampingi keluarga terpidana dan Dedi Mulyadi.
Adapun pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Sebelumnya, pihak kepolisian sempat menyatakan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
“Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden (Jokowi)."
"Di mana dalam grasi tersebut disampaikan para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Sandi.
Menurutnya, dalam grasi tersebut ketujuh terpidana mengakui kejahatannya dalam kasus Vina dan Eky.
“Mereka membuat pernyataan salah satunya adalah seperti ini, saya bacakan. ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun’,” ucap Sandi membacakan keterangan grasi.
“Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14G tahun 2020 tentang penolakan permohonan grasi, berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” sambungnya.
Adapun dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016, sebanyak delapan orang sudah dijatuhi hukuman.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lain, yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, saat ini sudah bebas.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi)