Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Sebut Kliennya Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Grasi

Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jutek Bongso, menyebut kliennya tak pernah mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Sebut Kliennya Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Grasi
YouTube KompasTV
Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jutek Bongso - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024) hari ini. Jutek Bongso menyebut kliennya tak pernah mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.   

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jutek Bongso, menyebut kliennya tak pernah mengajukan grasi dan tak pernah menandatangani form yang menyatakan diri bersalah.

Menurutnya, hal itu berdasarkan pengakuan langsung yang diperoleh dari para terpidana

Pengakuan itu juga turut disaksikan oleh eks Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi

"Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian, disaksikan oleh Kang Dedi sendiri," ucap Jutek di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Jutek Bongso menuturkan, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon sempat diminta untuk menandatangi form yang berisi pernyataan bahwa mereka bersalah.

Adapun Jutek mewakili terpidana atas nama Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

"Mereka enggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi dan bahkan ada perdebatan di antara mereka bahwa ketika ada pernyataan, ada form permintaan kepada mereka untuk mengatakan, menyatakan bahwa pengakuan mereka bersalah."

"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin bahwa mereka menolak menandatangani itu," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Atas dasar itu, ia menilai ada banyak kejanggalan dalam dalam perkara yang menjerat para terpidana dalam kasus Vina Cirebon ini.

"Makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, makanya grasinya ditolak."

"Jadi, banyak hal lah kejanggalan ini, ya, kalau dikatakan bahwa bahwa klien kami sudah mengakui kesalahannya perlu kami luruskan," ungkapnya.

Sebagai informasi, pada Rabu hari ini, kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri.  

Baca juga: Video Blunder Aep di Kasus Vina, Geger Foto Pakai Jaket XTC hingga Terancam Diseret ke Penjara

Pelaporan ini didampingi keluarga terpidana dan Dedi Mulyadi


Adapun pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede.

Pernyataan Pihak Kepolisian

Sebelumnya, pihak kepolisian sempat menyatakan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

“Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden (Jokowi)."

"Di mana dalam grasi tersebut disampaikan para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Sandi.

Menurutnya, dalam grasi tersebut ketujuh terpidana mengakui kejahatannya dalam kasus Vina dan Eky.

“Mereka membuat pernyataan salah satunya adalah seperti ini, saya bacakan. ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun’,” ucap Sandi membacakan keterangan grasi.

“Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14G tahun 2020 tentang penolakan permohonan grasi, berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” sambungnya.

Adapun dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016, sebanyak delapan orang sudah dijatuhi hukuman.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lain, yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, saat ini sudah bebas.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas