Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyesal Setelah Ditangkap KPK, Terdakwa Kasus Korupsi Pesawat Garuda Minta Dibebaskan

Dia pun berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Terlebih Soetikno telah dihukum dalam perkara yang penyidikannya dilakukan KPK.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menyesal Setelah Ditangkap KPK, Terdakwa Kasus Korupsi Pesawat Garuda Minta Dibebaskan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung. 

"Untuk dari kami Yang Mulia, kami mohon maaf sebelumnya Yang Mulia, kami belum siap. Mohon penundaan satu minggu saja Yang Mulia, jika berkenan Yang Mulia," ujar penasihat hukum Emirsyah Satar kepada Majelis Hakim.

Permintaan itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim meski penasihat hukum sempat mendapat nasihat terlebih dulu.

Persidangan kemudian ditunda hingga Rabu (17/7/2024).

"Karena ini adalah salah satu hak dari terdakwa ya, untuk mengajukan nota pembelaan. Kami masih bisa beri toleransi ya, pada saudara untuk satu minggu," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Dalam perkara ini, Emirsyah dan Soetikno sebelumnya telah dituntut hukuman yang berbeda-beda oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Seorang Pegawai KPK Kecanduan Main Judi Online, Lakukan 300 Kali Transaksi Total Rp74 Juta

Emirsyah dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti USD 86.367.019.

Sedangkan Soetikno dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 Euro Uni Eropa.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara korupsi pengadaan Pesawat Garuda ini, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas