PROFIL Ketua DPRD Rembang yang Ditahan di Arab Saudi, Kedapatan Berhaji Gunakan Visa Ziarah
Supadi ditahan sejak 9 Juni 2024 usai terjaring razia oleh otoritas Arab Saudi di Kota Makkah.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Profil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Supadi yang ditahan oleh otoritas Arab Saudi, karena terkena razia keimigrasian penyalahgunakan visa ziarah.
Menurut Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau yang akrab disapa Gus Gipul, Supadi ditahan sejak 9 Juni 2024 usai terjaring razia oleh otoritas Arab Saudi di Kota Makkah.
"Pelanggaran karena menggunakan visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu sudah ditutup untuk visa ziarah. Beliau masuk pada tanggal 3 atau 4 (Juni). Kemudian tanggal 9 (Juni) kena razia," ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Supadi mengambil izin cuti mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024. Yang bersangkutan dapat dihubungi terakhir pada 5 Juni 2024.
Setelah itu, hingga masa cutinya habis, tidak ada komunikasi dari Ketua DPRD Rembang tersebut.
Gus Gipul mengatakan, berdasarkan informasi yang berkembang di Arab Saudi, Supadi sempat mengunjungi rumah temannya, dan ternyata di lokasi tersebut ada razia.
"Jadi kedapatan di rumah temannya itu ada beberapa dokumen, komputer, printer, dan di tempat itu ada beberapa mahasiswa yang memang belajar di sana," terang dia.
Menurutnya, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah memberikan bantuan hukum kepada politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
"Dalam hal ini saudara Supadi sudah diberi bantuan hukum dan dikawal untuk di konjennya selalu aktif komunikasi dengan kepolisian Arab Saudi supaya tidak sampai ke pengadilan keputusan inkrah," jelas dia.
Profil Supadi
Politisi PPP ini lahir pada 5 Juni 1967 di Rembang.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Rembang, Supadi menjabat sebagai Ketua DPRD Rembang sejak November 2020.
Ia menggantikan Ketua DPRD Rembang, Majid Kamil MZ, yang meninggal pada Juni 2020.
Saat dilantik menjadi Ketua DPRD Rembang, Supadi berjanji akan mengontrol dan mendampingi Pemkan dalam menjalankan tugas, khususnya pembangunan dan perkenonomian.
Supadi diketahui akan menjalani sidang kedua terkait pelanggaran dirinya yang berhaji menggunakan visa ziarah.
Sidang kedua itu dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli 2024 mendatang.
Untuk sidang pertama, sudah digelar pada 3 Juli 2024.
"Kemarin 3 (Juli), informasi yang didapat, sudah sidang mendengarkan dakwaan. Nanti kelanjutannya kemungkinan tanggal 11 (Juli) untuk sidang kedua."
"Jadi kita menunggu bukti atau hasil riilnya keputusan resmi dari Arab Saudi," terang M Bisri Cholil Laqouf.
Penjelasan Kemenag
Terpisah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rembang mengaku tak bisa berkomentar mengenai kejadian yang menimpa Supadi.
Sebab, nama Supadi tidak tercantum di daftar jemaah haji reguler maupun petugas asal Rembang.
"Pak Supadi infonya memang sedang menunaikan ibadah haji. Namun, kalau kami cek data jemaah haji Kabupaten Rembang, nama beliau tidak termasuk daftar jemaah haji 2024 dari Kabupaten Rembang, baik sebagai calon jemaah haji reguler maupun petugas," jelas Kepala Kantor Kemenag Rembang, Moh Mukson, saat dihubungi TribunJateng.com, Selasa.
Karena itu, Mukson menegaskan pihaknya tak berwenang untuk menyampaikan informasi terkait Supadi.
Pasalnya, apabila Supadi benar melaksanakan ibadah haji, ia tak menggunakan fasilitas Kemenag.
"Proses haji itu 'kan, dimulai dari awal ketika mendapatkan porsi, kalau itu haji reguler. Kalau sebagai petugas, juga ada prosesnya dan menggunakan visa haji."
"Sedangkan beliau tidak terdaftar. Maka kami sejujurnya tidak tahu informasi tentang beliau, sehingga tidak bisa menyampaikan pernyataan terkait kondisi beliau," papar Mukson.
Seandainya benar Supadi ditahan di Arab Saudi karena haji tidak resmi, lanjut dia, hal itu menjadi ranah Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait lain, bukan di ranah Kemenag.
Mukson memastikan di Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), nama Supadi tidak ada sebagai calon jemaah haji tahun ini.
Ditanya apakah ada kemungkinan Supadi berangkat sebagai jemaah atau petugas haji daerah lain, Mukson mengatakan secara tersirat, secara prosedural, hal tersebut juga tidak mungkin.
"Untuk proses haji itu, tentu pada posisi awal terkait domisili. Kalau mau berpindah atau mutasi ke daerah lain 'kan ada prosedur yang harus ditempuh."
"Sedangkan proses dan prosedur itu juga tidak kami dapatkan," kata dia.
Sebagai informasi, Supadi mengajukan izin cuti mulai 31 Mei hingga 25 Juni 2024.
Tetapi, sejak 5 Juni 2024 sampai masa cutinya habis, Supadi tak lagi bisa dihubungi.