Daftar Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi di Kementan: SYL Paling Tinggi, 10 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini Kamis (11/7/2024)
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.
Sementara hal yang meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.
Muhammad Hatta: 4 Tahun
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta divonis 4 tahun pidana penjara.
Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara, Hatta juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.
Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kasdi Subagyono: 4 Tahun
Sementara, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono juga divonis 4 tahun penjara.
Kasdi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.
Dengan ketentuan, bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.
Lebih Rendah dari Tuntutan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.