Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi di Kementan: SYL Paling Tinggi, 10 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini Kamis (11/7/2024)

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi di Kementan: SYL Paling Tinggi, 10 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.com Taufik Ismail/Irwan Rismawan
Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo; serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta - Tiga terdakwa kasus korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini Kamis (11/7/2024). 

Vonis terhadap ketiga terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara.

SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Sementara, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas