Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi

Dugaan menikmati atau menerima fasilitas atau uang oleh pihak keluarga juga diutarakan majelis hakim dalam hal pertimbangan yang meringankan. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap bersama Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," ucap Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan. 

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kader PDIP Donny Istiqomah soal Kasus Harun Masiku

Menurut majelis hakim, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. 

Adapun perbuatan itu dilakukan bersama-sama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. 

Majelis hakim berkeyakinan perbuatan SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jaksa sebelumnya menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.  

Selain SYL, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Kasdi dan Hatta. 

Berita Rekomendasi

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasdi Subagyono divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Sebelumnya Kasdi Subagyono dituntut hukuman enam tahun penjara. 

Kasdi juga dituntut dengan pidana denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Sementara itu, Muhammad Hatta divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Hatta sebelumnya dituntut hukuman enam tahun penjara. 

Hatta juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas