Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi

Dugaan menikmati atau menerima fasilitas atau uang oleh pihak keluarga juga diutarakan majelis hakim dalam hal pertimbangan yang meringankan. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap bersama Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini dan menguatkan jika keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut menikmati hasil tindak pidana korupsi. 

Diduga keluarga Syahrul Yasin Limpo menikmati hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL bersama-sama eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

Hal itu terungkap dalam dalam uraian fakta sidang, hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Tak hanya terdakwa SYL dan keluarga, hakim juga menyebut kolega SYL juga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. 

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan hal memberatkan vonis terdakwa SYL dalam persidangan.

Majelis hakim juga menilai SYL selaku Menteri Pertanian tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berita Rekomendasi

Selain itu, SYL selaku mentan tidak meberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik. 

Baca juga: Ketamakan SYL Buat Dirinya Dituntut 12 Tahun di Kasus Pemerasan Anak Buah

Dugaan menikmati atau menerima fasilitas atau uang oleh pihak keluarga juga diutarakan majelis hakim dalam hal pertimbangan yang meringankan. 

Di mana SYL dan keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi. 

"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh terdakwa," kata hakim. 

Hakim juga mematahkan dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil Toyota Innova untuk anak SYL bernama Indira Chunda Thita Syahrul, perekrutan Tenri Bilang Radisyah selaku cucu SYL sebagai honorer Kementan, pembayaran perawatan kulit, pembayaran parfum, pembelian cincin, hingga pembayaran biaya umrah.

Menurut majelis hakim, hal-hal tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan. 

"Terbukti adanya kerja sama yang erat dan diinsafi antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo bersama-sama terdakwa Kasdi, M. Hatta, Imam Mujahidin Fahmid [eks stafsus SYL], Panji Harjanto [mantan ajudan SYL] dalam mewujudkan perbuatan tindak pidana korupsi yaitu bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara menyalahgunakan kekuasaan memaksa para pejabat eselon 1 beserta jajaran dibawahnya untuk mengumpulkan uang dan melakukan pembayaran untuk keperluan pribadi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keluarga terdakwa dan keperluan lainnya atas arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan yg menguntungkan terdakwa sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu," ungkap hakim. 

"Menurut majelis hakim terdakwa SYL, terdakwa Kasdi, terdakwa M. Hatta, saksi Imam Mujahidin Fahmid dan serta saksi Panji Harjanto telah mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang dilarang akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lainnya demi mewujudkan sempurnanya delik tersebut," tambah hakim. 

Baca juga: Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Dkk Dituntut 4 Hingga 5 Tahun Penjara

Dalam uraiannya majelis hakim menyanggah nota pembelaan SYL dan kuasa hukum atas sejumlah fakta yang telah terungkap dalam persidangan. 

Salah satunya soal pemberian mobil kepada Indira Chunda Thita Syahrul. 

"Jika terdakwa tidak menyetujui mengenai keberadaan mobil tersebut semestinya terdakwa memerintahkan saksi Indira Chunda Thita mengembalikan mobil tersebut di kementan karena itu bukan haknya" kata hakim. 

Lalu terkait perekrutan Tenri Bilang Radisyah sebagai honorer Kementan, hakim menyebut SYL dengan kekuasannya selaku mentan merekomendasikan cucunya sendiri untuk menjadi tenaga honorer dengan dibayar oleh kementan tanpa melalui prosedur yang semestinya. 

"Bukan hanya terkait honor yang diterima saksi Tenri Bilang Radisyah tetapi juga berkaitan dengan bagaimana terdakwa telah melakukan kekuasan dan kewenangan sebagai seorang Menteri untuk merekomendasikan saksi Tenri Bilang Radisyah yang merupakan cucu sendiri untuk menjadi tenaga honorer dengan dibayar oleh kementan tanpa melalui prosedur yang semestinya, karena bekerja sebagai tenaga honorer di Kementan bukanlah tugas belajar sebagaimana diutarakan terdakwa," tandas hakim. 

Dalam persidangan majelis hakim juga mengungkap adanya sejumlah pengembalian kepada KPK. 

Di antaranya pengembalian uang oleh dua anak SYL, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul Putra.

Hakim menyebut Kemal Redindo Syahrul menyetorkan uang sebesar Rp253 juta ke rekening penampungan KPK pada 5 juni 2024. 

Sementara, Indira Chunda Thita menyetorkan uang Rp293 juta ke rekening penampungan KPK pada tanggal 25 juni 2024.

"Uang sebesar Rp253  juta yang disetor oleh saksi Kemal Redindo Syahrul pada tanggal 5 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK, merupakan uang yang diperoleh keluarga terdakwa SYL yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat eselon 1 Kementan RI," kata hakim. 

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas dasar itu, majelis hakim meyakini Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi terkait jabatannya. 

Majelis hakim lalu menjatuhkan vonis 10 Tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30 dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun kurung penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," ucap Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan. 

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kader PDIP Donny Istiqomah soal Kasus Harun Masiku

Menurut majelis hakim, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. 

Adapun perbuatan itu dilakukan bersama-sama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. 

Majelis hakim berkeyakinan perbuatan SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jaksa sebelumnya menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.  

Selain SYL, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Kasdi dan Hatta. 

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasdi Subagyono divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Sebelumnya Kasdi Subagyono dituntut hukuman enam tahun penjara. 

Kasdi juga dituntut dengan pidana denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Sementara itu, Muhammad Hatta divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Hatta sebelumnya dituntut hukuman enam tahun penjara. 

Hatta juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas