Vonis SYL Kurang 2 Tahun Penjara dari Tuntutan, Jaksa Masih KPK Pikir-pikir Ajukan Banding
Selain pidana badan yang rendah, hukuman uang pengganti yang dibebankan SYL juga tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memutuskan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau tidak.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah Rp300 juta subsider kurungan empat bulan kepada SYL atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Syahrul Yasin Limpo juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Sementara dalam tuntutannya, jaksa menginginkan SYL dihukum 12 tahun bui dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
"Setelah kami berdiskusi, kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhi Yang Mulia untuk kemudian kami mengambil langkah atau sikap selanjutnya," ucap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Tangis Adik SYL Pecah Dengar Sang Kakak Divonis 10 Tahun Penjara: Kami Sedih
Meyer mengatakan, tim JPU bakal mempelajari lebih dulu pertimbangan hakim yang dijatuhkan terhadap SYL.
Selain pidana badan yang rendah, hukuman uang pengganti yang dibebankan SYL juga tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Tetapi pada intinya seluruh unsur terbukti adanya pemaksaan pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo bersama Pak Hatta dan Kasdi. Tetapi ada perbedaan antara majelis hakim dan penuntut umum bahwa menurut majelis hakim yang dinikmati hanya sebesar Rp14 miliar," kata Jaksa Meyer.