Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wartawan Lapor Polisi Alami Penganiayaan saat Meliput Sidang Vonis SYL, Ngaku Dipukul-Ditendang

Wartawan resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Wartawan Lapor Polisi Alami Penganiayaan saat Meliput Sidang Vonis SYL, Ngaku Dipukul-Ditendang
Tribunnews.com/Ilham
Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berakhir ricuh, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).- Wartawan resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wartawan resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).

Wartawan tersebut merupakan Jurnalis Kompas TV bernama Bodhiya Virmala.

"Tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di PN Tipikor pas peliputan vonis SYL," ujar Bodhiya, kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.




Bodhiya pun menceritakan tindakan tidak mengenakkan yang ia terima itu berupa pemukulan dan penendangan dari tiga orang anggota ormas yang diduga pendukung SYL.

"Jadi awalnya kan memang ormas itu sudah datang dari pagi, kayak biasa lah, kami selesai sidang, anak-anak TV blocking untuk ambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang," kata Bodhiya.

"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kami sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," ujarnya.

Namun, saat SYL hendak keluar dari ruang persidangan, anggota ormas itu langsung berdesak-desakan serta mendorong hingga membuat suasana menjadi ricuh.

BERITA TERKAIT

Bahkan, kata Bodhiya, banyak juga wartawan lain yang menjadi korban karena kericuhan tersebut, hingga barang-barang liputan mereka rusak.

"Akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya," ucapnya.

Bodhiya juga mengaku, ia sempat terinjak-injak saat kericuhan itu terjadi, karena melindungi peralatan liputannya.

"Kalau saya sendiri tadi sempat jatuh karena desak-desakan, saya soalnya sambil melindungi alat-alat dan segala macam, akhirnya keinjak-injak," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Vonis SYL Berakhir Ricuh, Eks Mentan Dihukum 10 Tahun Bui dan Wajib Kembalikan Uang Rp14 M

Mendapat perlakuan itu, Bodhiya pun mengaku refleks melontarkan ucapan yang membuat sejumlah pendukung SYL itu tidak terima.

Karena hal tersebut, ia pun langsung dikejar oleh sekitar tiga orang pendukung SYL bahkan sampai dilakukan pemukulan dan ditendang.

"Jadi ormas itu gak suka atau gimana jadi saya dikejar sampai lorong itu. Ada tiga orang lah kira-kira orang yang mukul sama nendang," jelasnya.

Kendati demikian, Bodhiya mengaku tidak mendapatkan luka parah saat kejadian tersebut.

Dalam laporan Bodhiya yang diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juli 2024 itu, ia menyertakan bukti-bukti.

Dengan ini, ia berharap kejadian serupa tak terjadi lagi kepada wartawan di kemudian hari saat melakukan peliputan.

"Paling ya ini kamera sama rekaman video (pemukulan)," kata dia. (Harapannya) Enggak ada kejadian (lagi) untuk teman-teman seprofesi," tuturnya.

Sementara itu, SYL menyampaikan minta maaf atas kejadian tersebut, terutama kepada teman-teman wartawan.

"Saya minta maaf kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu. Saya lah yang tempatmu sebagai bapak, sebagai kakak, saya minta maaf kepada teman-teman pers," ucap SYL di ruang sidang, Kamis.

Sebagai informasi, SYL dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya, Kamis.

Dalam putusan hakim, SYL juga diwajibkan untuk membayar uang penganti sejumlah Rp14,1 miliar, ditambah 30 ribu dolar AS.

Selain itu, eks politisi NasDem tersebut juga didenda sebesar Rp 300 juta atas perkara yang ia lakukan.

Pagar Pembatas Ruang Sidang Sampai Roboh

Setelah hakim membacakan vonis SYL itu, persidangan tersebut berakhir ricuh hingga membuat pagar pembatas ruang sidang di Pengadilan Tipikor roboh.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, hal tersebut bermula ketika awak media yang hendak mengabadikan momen SYL keluar sidang terhalang penjagaan ketat aparat kepolisian.

Akibatnya, pembatas yang berada di ruang sidang rusak karena terdesak-desak petugas dan awak media yang ada di sana.

Bahkan, pagar pembatas yang berukuran panjang itu sampai terbelah menjadi beberapa bagian.

Tak hanya itu saja, sejumlah simpatisan SYL yang datang menunggu juga menyebabkan kericuhan karena memblokade pintu keluar ruang sidang yang merupakan akses utama.

Sehingga awak media dan para simpatisan juga berdesak-desakan.

Aksi simpatisan tersebut justru mengahalangi kerja awak media, hingga akhirnya SYL yang seharusnya sudah keluar ruang sidang pun terpaksa digiring masuk kembali oleh petugas.

Diketahui, beberapa awak media juga tampak terjatuh.

Puncaknya, seorang juru kamera dari salah satu stasiun televisi adu jotos dan adu fisik dengan pihak yang diduga pendukung SYL itu.

Bahkan, beberapa alat liputan wartawan rusak imbas hal tersebut. Seperti tripod kamera patah dan layar LCD kamera salah satu stasiun televisi mengalami kerusakan.

Sementara itu, saat kericuhan tersebut berlangsung, SYL tampak memberikan gesture yang diduga dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada wartawan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Jurnalis Kompas TV Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Saat Meliput Sidang Vonis SYL

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadan) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas