Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hasil Patungan Pejabat Kementan yang Terbukti Tak Dinikmati SYL: Sembako, Pemberian Sapi Kurban

Majelis hakim mengungkap deretan dana hasil patungan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) yang tak ikut dinikmati oleh SYL.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 3 Hasil Patungan Pejabat Kementan yang Terbukti Tak Dinikmati SYL: Sembako, Pemberian Sapi Kurban
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang vonis Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap deretan dana hasil patungan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) yang tak ikut dinikmati oleh SYL.

Diketahui, SYL sendiri terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, hingga membuatnya divonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Dari beragam penggunaan uang hasil patungan pejabat Kementan yang dikumpulkan SYL, setidaknya ada tiga yang murni digunakan untuk kegiatan Kementan.




Pertama, yakni dana untuk ribuan bantuan paket sembako yang diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Kedua, dana hasil patungan pejabat Kementan yang digunakan untuk bantuan bencana alam.

Hal tersebut, diungkapkan oleh hakim anggota Fahzal Hendri dalam Sidang Vonis SYL di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Menurut Hakim Fahzal dua bantuan tersebut benar-benar ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk SYL pribadi.

BERITA TERKAIT

Meski demikian, uang tersebut tetap didapatkan dengan cara yang tidak sepatutnya, yakni memeras para pejabat eselon I Kementan.

Hakim Fahzal menilai, sepatutnya dana untuk bantuan bencana alam dan sembako itu diambil dari biaya Kementan.

Karena pemberian bantuan tersebut termasuk dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dari Kementan.

“Terkait bantuan bencana alam maupun pemberian sembako demi kemanusiaan yang memang terbukti pemberian dilakukan adalah dalam rangka membantu masyarakat yang benar-benar terkena bencana alam dan faktanya sudah diterima dan dinikmati masyarakat yang membutuhkan."

Baca juga: Pasca Putusan, KPK Dalami Aliran Uang ke Keluarga SYL Lewat Penyidikan TPPU

“Meskipun (didapat) melalui proses yang tidak semestinya, sehingga sepatutnya pembayaran tersebut menjadi bagian dari biaya Kementerian dalam pelaksaanaan kegiatan sosial kemasyarakatan,” kata Hakim Fahzal dalam Sidang Vonis SYL, Kamis (11/7/2024).

Ketiga, Hakim Fahzal menyebut, SYL terbukti tak ikut menikmati uang yang digunakan untuk membeli sapi kurban yang disebarkan ke 34 provinsi di Indonesia.

Hal itu terbukti karena sapi kurban ini benar-benar disalurkan kepada masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas