3 Hasil Patungan Pejabat Kementan yang Terbukti Tak Dinikmati SYL: Sembako, Pemberian Sapi Kurban
Majelis hakim mengungkap deretan dana hasil patungan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) yang tak ikut dinikmati oleh SYL.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
Selain itu, SYL selaku mentan tidak meberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Dugaan menikmati atau menerima fasilitas atau uang oleh pihak keluarga juga diutarakan majelis hakim dalam hal pertimbangan yang meringankan.
Di mana SYL dan keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh terdakwa," kata hakim.
Hakim juga mematahkan dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil Toyota Innova untuk anak SYL bernama Indira Chunda Thita Syahrul, perekrutan Tenri Bilang Radisyah selaku cucu SYL sebagai honorer Kementan, pembayaran perawatan kulit, pembayaran parfum, pembelian cincin, hingga pembayaran biaya umrah.
Baca juga: Terbukti Peras Bawahan di Kementan Rp 44 M, SYL Hanya Dihukum Bayar Pengganti Rp14 M
Menurut majelis hakim, hal-hal tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan.
"Terbukti adanya kerja sama yang erat dan diinsafi antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo bersama-sama terdakwa Kasdi, M. Hatta, Imam Mujahidin Fahmid [eks stafsus SYL], Panji Harjanto [mantan ajudan SYL] dalam mewujudkan perbuatan tindak pidana korupsi yaitu bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara menyalahgunakan kekuasaan memaksa para pejabat eselon 1 beserta jajaran dibawahnya untuk mengumpulkan uang dan melakukan pembayaran untuk keperluan pribadi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keluarga terdakwa dan keperluan lainnya atas arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan yg menguntungkan terdakwa sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu," ungkap hakim.
"Menurut majelis hakim terdakwa SYL, terdakwa Kasdi, terdakwa M. Hatta, saksi Imam Mujahidin Fahmid dan serta saksi Panji Harjanto telah mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang dilarang akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lainnya demi mewujudkan sempurnanya delik tersebut," tambah hakim.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Novianti Setuningsih/Irfan Kamil)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.