3 Hasil Patungan Pejabat Kementan yang Terbukti Tak Dinikmati SYL: Sembako, Pemberian Sapi Kurban
Majelis hakim mengungkap deretan dana hasil patungan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) yang tak ikut dinikmati oleh SYL.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang vonis Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap deretan dana hasil patungan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) yang tak ikut dinikmati oleh SYL.
Diketahui, SYL sendiri terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, hingga membuatnya divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Dari beragam penggunaan uang hasil patungan pejabat Kementan yang dikumpulkan SYL, setidaknya ada tiga yang murni digunakan untuk kegiatan Kementan.
Pertama, yakni dana untuk ribuan bantuan paket sembako yang diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Kedua, dana hasil patungan pejabat Kementan yang digunakan untuk bantuan bencana alam.
Hal tersebut, diungkapkan oleh hakim anggota Fahzal Hendri dalam Sidang Vonis SYL di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Menurut Hakim Fahzal dua bantuan tersebut benar-benar ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk SYL pribadi.
Meski demikian, uang tersebut tetap didapatkan dengan cara yang tidak sepatutnya, yakni memeras para pejabat eselon I Kementan.
Hakim Fahzal menilai, sepatutnya dana untuk bantuan bencana alam dan sembako itu diambil dari biaya Kementan.
Karena pemberian bantuan tersebut termasuk dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dari Kementan.
“Terkait bantuan bencana alam maupun pemberian sembako demi kemanusiaan yang memang terbukti pemberian dilakukan adalah dalam rangka membantu masyarakat yang benar-benar terkena bencana alam dan faktanya sudah diterima dan dinikmati masyarakat yang membutuhkan."
Baca juga: Pasca Putusan, KPK Dalami Aliran Uang ke Keluarga SYL Lewat Penyidikan TPPU
“Meskipun (didapat) melalui proses yang tidak semestinya, sehingga sepatutnya pembayaran tersebut menjadi bagian dari biaya Kementerian dalam pelaksaanaan kegiatan sosial kemasyarakatan,” kata Hakim Fahzal dalam Sidang Vonis SYL, Kamis (11/7/2024).
Ketiga, Hakim Fahzal menyebut, SYL terbukti tak ikut menikmati uang yang digunakan untuk membeli sapi kurban yang disebarkan ke 34 provinsi di Indonesia.
Hal itu terbukti karena sapi kurban ini benar-benar disalurkan kepada masyarakat.
“Pemberian sapi kurban pada masyarakat di 34 provinsi di Indonesia yang membutuhkan merupakan kegiatan sosial dari Kementerian yang rutin dilakukan. Hewan kurban tersebut benar diberikan dan diterima dan dinikmati masyarakat yang membutuhkan,”
“Faktanya sudah memang dibagikan dan dinikmati masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan tujuan kegiatan yang jadi tujuan pembagian tersebut."
"Maka sudah sepatutnya biaya tersebut menjadi bagian biaya kementerian dalam rangka kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan,” terang Hakim Fahzal.
Sebagai informasi, uang yang diperoleh SYL sejak tahun 2020-2023 dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Namun, hanya Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa, keluarga terdakwa, dan keperluan lainnya yang didapat dari arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.
Oleh karenanya, SYL hanya dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.
Selain itu, SYL diketahui divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca juga: Sudah Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Tetap Mengaku Tak Pernah Nikmati Hasil Patungan Pejabat Kementan
Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi
Majelis hakim meyakini dan menguatkan jika keluarga SYL turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Diduga keluarga SYL menikmati hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon Kementan, oleh SYL bersama-sama eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Hal itu terungkap dalam dalam uraian fakta sidang, hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Tak hanya terdakwa SYL dan keluarga, hakim juga menyebut kolega SYL juga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan hal memberatkan vonis terdakwa SYL dalam persidangan.
Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Ini 5 Fakta Menarik Selama Proses Persidangan
Majelis hakim juga menilai, SYL selaku Menteri Pertanian tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, SYL selaku mentan tidak meberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Dugaan menikmati atau menerima fasilitas atau uang oleh pihak keluarga juga diutarakan majelis hakim dalam hal pertimbangan yang meringankan.
Di mana SYL dan keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh terdakwa," kata hakim.
Hakim juga mematahkan dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil Toyota Innova untuk anak SYL bernama Indira Chunda Thita Syahrul, perekrutan Tenri Bilang Radisyah selaku cucu SYL sebagai honorer Kementan, pembayaran perawatan kulit, pembayaran parfum, pembelian cincin, hingga pembayaran biaya umrah.
Baca juga: Terbukti Peras Bawahan di Kementan Rp 44 M, SYL Hanya Dihukum Bayar Pengganti Rp14 M
Menurut majelis hakim, hal-hal tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan.
"Terbukti adanya kerja sama yang erat dan diinsafi antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo bersama-sama terdakwa Kasdi, M. Hatta, Imam Mujahidin Fahmid [eks stafsus SYL], Panji Harjanto [mantan ajudan SYL] dalam mewujudkan perbuatan tindak pidana korupsi yaitu bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara menyalahgunakan kekuasaan memaksa para pejabat eselon 1 beserta jajaran dibawahnya untuk mengumpulkan uang dan melakukan pembayaran untuk keperluan pribadi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keluarga terdakwa dan keperluan lainnya atas arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan yg menguntungkan terdakwa sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu," ungkap hakim.
"Menurut majelis hakim terdakwa SYL, terdakwa Kasdi, terdakwa M. Hatta, saksi Imam Mujahidin Fahmid dan serta saksi Panji Harjanto telah mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang dilarang akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lainnya demi mewujudkan sempurnanya delik tersebut," tambah hakim.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Novianti Setuningsih/Irfan Kamil)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.