3 Hasil Patungan Pejabat Kementan yang Terbukti Tak Dinikmati SYL: Sembako, Pemberian Sapi Kurban
Majelis hakim mengungkap deretan dana hasil patungan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) yang tak ikut dinikmati oleh SYL.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
“Pemberian sapi kurban pada masyarakat di 34 provinsi di Indonesia yang membutuhkan merupakan kegiatan sosial dari Kementerian yang rutin dilakukan. Hewan kurban tersebut benar diberikan dan diterima dan dinikmati masyarakat yang membutuhkan,”
“Faktanya sudah memang dibagikan dan dinikmati masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan tujuan kegiatan yang jadi tujuan pembagian tersebut."
"Maka sudah sepatutnya biaya tersebut menjadi bagian biaya kementerian dalam rangka kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan,” terang Hakim Fahzal.
Sebagai informasi, uang yang diperoleh SYL sejak tahun 2020-2023 dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Namun, hanya Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa, keluarga terdakwa, dan keperluan lainnya yang didapat dari arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.
Oleh karenanya, SYL hanya dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.
Selain itu, SYL diketahui divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca juga: Sudah Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Tetap Mengaku Tak Pernah Nikmati Hasil Patungan Pejabat Kementan
Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi
Majelis hakim meyakini dan menguatkan jika keluarga SYL turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Diduga keluarga SYL menikmati hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon Kementan, oleh SYL bersama-sama eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Hal itu terungkap dalam dalam uraian fakta sidang, hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Tak hanya terdakwa SYL dan keluarga, hakim juga menyebut kolega SYL juga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan hal memberatkan vonis terdakwa SYL dalam persidangan.
Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Ini 5 Fakta Menarik Selama Proses Persidangan
Majelis hakim juga menilai, SYL selaku Menteri Pertanian tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).