4 Bulan Berlalu, Kasus Korupsi LPEI Rp2,5 Triliun yang Dilaporkan Sri Mulyani Mandek di Kejagung
Harli mengaku tak ada kendala berarti dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Sri Mulyani ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap empat debitur perusahaan dengan indikasi kecurangan atau fraud Rp2,5 trilun yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani empat bulan lalu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung naik penyeidikan apalagi penyidikan.
Pihak Kejagung menyatakan penanganan kasus tersebut hingga kini masih pada tahap penelaahan.
Padahal, kasus itu telah dilaporan Menkeu Sri Mulyani sejak 18 Maret 2024 lalu.
"LPEI masih ditelaah. Masih dalam penelaahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (12/7/2024).
Penelaahan dilakukan oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.
Harli mengaku tak ada kendala berarti dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Sri Mulyani ini.
Hanya, saat ini tim sedang memprioritaskan banyak perkara yang sudah naik penyidikan dan ditetapkan tersangka karena terkait masa penahanan.
"Yang pasti aku tadi udah tanya ke Pidsus, ini sekarang sedang dalam telaah. Yang lain-lain kan sekarang sedang dalam pemberkasan, pemeriksaan saksi-saksi. Nah ini telaahan," kata Harli.
Baca juga: KPK Ultimatum Haji Robert, Siap-siap Dijemput Paksa Kalau Tidak Kooperatif
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah juga sempat mengungkapkan soal prioritas penanganan perkara.
Katanya, pelaporan Sri Mulyani soal LPEI ini pasti akan ditangani.
"LPEI pasti kita tanganilah. Kan transparan Gedung Bundar ini. Enggak ada yang kita tutupi," ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah, Selasa (21/5/2024).
Namun, saat ini jajaran JAM Pidsus Kejaksaan Agung terbatas sumber daya manusia, sehingga tenaga difokuskan pada perkara yang sudah ada tersangkanya.
Perkara-perkara itu pun didorong agar segera limpah ke meja hijau alias persidangan.