Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juru kamera Kompas TV Dipukul dan Ditendang Pendukung SYL Usai Sidang, Korban Lapor Polisi

Laporan polisi diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Juru kamera Kompas TV Dipukul dan Ditendang Pendukung SYL Usai Sidang, Korban Lapor Polisi
Tribunnews.com/Ilham
Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berakhir ricuh, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Bodhiya mengaku sterjatuh ketika melindungi alat-alat pekerjaannya ketika suasana sudah ricuh.

"Kalau pukulan itu awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak koruptor gitu. Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu," jelasnya.

Dari penglihatannya, diduga pelaku pemukulan berjumlah tiga orang.

Namun, beruntung dirinya tak mendapatkan luka yang berarti.

"Enggak sih, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," ungkapnya.

Akibat pemukulan itu, Bodhiya Vimala kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

BERITA TERKAIT

SYL sendiri meminta maaf atas tindakan para pendukungnya terhadap awak media itu.

Baca juga: Kontroversi RUU Penyiaran, IJTI Khawatir “Pengebirian Pers”

"Saya minta maaf kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu. Sayalah yang tempatmu sebagai bapak, sebagai kakak, saya minta maaf kepada teman-teman pers," ucap SYL di ruang sidang, Kamis (11/7).

Di sisi lain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung SYL kepada Jurnalis Kompas TV dan beberapa jurnalis lainnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Kami mengecam, kami mengutuk tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap para jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini," kata Ketua Umum IJTI, Henrik Kurniawan dalam keterangannya.

Menurut Henrik, aksi kekerasan itu merupakan bagian ancaman terhadap jurnalis dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Henrik pun lantas mendesak agar pelaku tersebut dituntut secara hukum dan dilakukan proses pidana lantaran telah menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

"Untuk itu IJTI mendesak aparat untuk mengusut sampai tuntas siapa pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Aksi ini sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihentikan tidak boleh terjadi lagi di masa masa mendatang," ujarnya.(tribun network/fhm/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas