Sejumlah Gugatan UU Pilkada Berproses di MK, KPU Bakal Patuh Jika Ada Perubahan Aturan
KPU RI menanggapi sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Plt Kepala KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum siap menerima jika ada perubahan aturan UU Pilkada imbas gugatan dikabulkan MK.
Hal itu menjadi sikap KPU meski perubahan aturan terjadi di tengah-tengah tahapan Pilkada Serentak 2024.
"KPU ini kan menerima saja. Harus melakukan apapun yang diputuskan peradilan, kita harus lakukan. Dan memang di tengah-tengah tahapan kadang ada perubahan-perubahan (aturan)," ucap Afif, kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Lebih lanjut, menurut Afif, KPU memang sudah seharusnya mengadaptasi perubahan aturan-aturan tersebut.
Baca juga: Bamsoet Dukung Rencana Golkar dan PSI Berkoalisi di Pilkada Serentak 2024
"Ada putusan-putusan baru yang kita adaptasi dan seterusnya. Nah, itu yang harus kita lakukan perubahan-perubahan, penyesuaian-penyesuaian norma baru yang menjadi putusan peradilan," jelasnya.
Perubahan aturan, kata Afif, akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan KPU.
"Iya (harmonisasi)," kata Afif.
Baca juga: Sudah Menang Pileg, PDIP PeDe Pasang Target Menangi Pilkada Serentak 2024 Termasuk di NTT
Sebelumnya, Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, soal peluang untuk memutus lebih cepat sejumlah gugatan terhadap UU Pilkada tersebut tergantung hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH).
"Proses PUU dilakukan sesuai hukum acara apakah akan dipercepat, yang memutus RPH," ucap Enny, saat dihubungi, pada Senin (17/6/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.