Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Gugatan UU Pilkada Berproses di MK, KPU Bakal Patuh Jika Ada Perubahan Aturan

KPU RI menanggapi sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sejumlah Gugatan UU Pilkada Berproses di MK, KPU Bakal Patuh Jika Ada Perubahan Aturan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
PLt Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Mochamad Afifuddin. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Plt Kepala KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum siap menerima jika ada perubahan aturan UU Pilkada imbas gugatan dikabulkan MK.

Hal itu menjadi sikap KPU meski perubahan aturan terjadi di tengah-tengah tahapan Pilkada Serentak 2024.

"KPU ini kan menerima saja. Harus melakukan apapun yang diputuskan peradilan, kita harus lakukan. Dan memang di tengah-tengah tahapan kadang ada perubahan-perubahan (aturan)," ucap Afif, kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Lebih lanjut, menurut Afif, KPU memang sudah seharusnya mengadaptasi perubahan aturan-aturan tersebut.

Baca juga: Bamsoet Dukung Rencana Golkar dan PSI Berkoalisi di Pilkada Serentak 2024

"Ada putusan-putusan baru yang kita adaptasi dan seterusnya. Nah, itu yang harus kita lakukan perubahan-perubahan, penyesuaian-penyesuaian norma baru yang menjadi putusan peradilan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Perubahan aturan, kata Afif, akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan KPU.

"Iya (harmonisasi)," kata Afif.

Baca juga: Sudah Menang Pileg, PDIP PeDe Pasang Target Menangi Pilkada Serentak 2024 Termasuk di NTT

Sebelumnya, Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, soal peluang untuk memutus lebih cepat sejumlah gugatan terhadap UU Pilkada tersebut tergantung hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH).

"Proses PUU dilakukan sesuai hukum acara apakah akan dipercepat, yang memutus RPH," ucap Enny, saat dihubungi, pada Senin (17/6/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas