Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senator Nyaris Baku Hantam, Ini Isi Lengkap Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD

Rapat Paripurna DPD RI ke-12, Masa Sidang V 2023-2024, dengan agenda pembacaan rancangan perubahan tata tertib (tatib) diwarnai kericuhan

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Senator Nyaris Baku Hantam, Ini Isi Lengkap Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) berujung ricuh. 

(3) Masa jabatan Pimpinan DPD sama dengan masa jabatan keanggotaan DPD.

(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tata cara pemilihan pimpinan DPD

Pasal 47

(1) Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara.

(2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Anggota tertua dan 1 (satu) orang Anggota termuda.

(3) Dalam hal Anggota tertua dan/atau termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, digantikan oleh Anggota tertua dan/atau termuda berikutnya.

(4) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bertugas memimpin sidang penetapan jadwal awal masa jabatan dan pemilihan Pimpinan DPD.

Berita Rekomendasi

(5) Masa jabatan pimpinan sementara berakhir pada saat Pimpinan DPD terpilih mengucapkan sumpah/janji

Pasal 48

Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat, dan
memperhatikan keterwakilan wilayah.

Pasal 49

(1) Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara.

Pasal 50

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas