Senator Nyaris Baku Hantam, Ini Isi Lengkap Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD
Rapat Paripurna DPD RI ke-12, Masa Sidang V 2023-2024, dengan agenda pembacaan rancangan perubahan tata tertib (tatib) diwarnai kericuhan
Editor: Wahyu Aji
(3) Masa jabatan Pimpinan DPD sama dengan masa jabatan keanggotaan DPD.
(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tata cara pemilihan pimpinan DPD
Pasal 47
(1) Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara.
(2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Anggota tertua dan 1 (satu) orang Anggota termuda.
(3) Dalam hal Anggota tertua dan/atau termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, digantikan oleh Anggota tertua dan/atau termuda berikutnya.
(4) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bertugas memimpin sidang penetapan jadwal awal masa jabatan dan pemilihan Pimpinan DPD.
(5) Masa jabatan pimpinan sementara berakhir pada saat Pimpinan DPD terpilih mengucapkan sumpah/janji
Pasal 48
Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat, dan
memperhatikan keterwakilan wilayah.
Pasal 49
(1) Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara.
Pasal 50