Senator Nyaris Baku Hantam, Ini Isi Lengkap Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD
Rapat Paripurna DPD RI ke-12, Masa Sidang V 2023-2024, dengan agenda pembacaan rancangan perubahan tata tertib (tatib) diwarnai kericuhan
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPD RI ke-12, Masa Sidang V 2023-2024, dengan agenda pembacaan rancangan perubahan tata tertib (tatib) diwarnai kericuhan, Jumat (12/7/2024).
Kericuhan terjadi saat Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang memimpin rapat dihujani interupsi sejumlah senator.
Adapun tata tertib itu terkait dasar hukum sistem paket pimpinan untuk pemilihan pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.
Diketahui, Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2022 Pasal 46 dijelaskan bahwa Susunan Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
Namun dalam perubahan tatib DPD RI, muncul mekanisme pemilihan 'paket pimpinan'.
Hal ini tak terlepas dari sejumlah anggota DPD RI petahana yang kembali terpilih dan anggota DPD RI yang baru terpilih untuk masa bakti 2024-2029, menggelar Deklarasi Paket Pimpinan DPD RI 2024-2029.
Mereka bersepakat mengusung AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung sebagai Paket Pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029.
Perubahan tatib ini, dianggap untuk membatasi hak beberapa orang untuk maju sebagai Calon Pimpinan DPD.
Berikut isi lengkap tatib pemilihan Pimpinan DPD RI dikutip dari webiset resmi DPD RI.
Pasal 45
(1) Pimpinan DPD dibentuk dalam sidang paripurna.
(2) Pimpinan DPD bersifat tetap.
Pasal 46
(1) Susunan Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
(2) Ketua dan wakil ketua DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diresmikan dengan Keputusan DPD.