Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senator Nyaris Baku Hantam, Ini Isi Lengkap Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD

Rapat Paripurna DPD RI ke-12, Masa Sidang V 2023-2024, dengan agenda pembacaan rancangan perubahan tata tertib (tatib) diwarnai kericuhan

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Senator Nyaris Baku Hantam, Ini Isi Lengkap Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) berujung ricuh. 

(1) Pemilihan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran bakal calon di masing-masing sub wilayah;
b. pemilihan calon pimpinan di masing-masing sub wilayah; dan
c. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dalam sidang paripurna.

(2) Dalam hal pemilihan Pimpinan DPD yang dilaksanakan di setiap sub wilayah, pimpinan sidang dipimpin oleh anggota tertua dan anggota termuda dari sub wilayah tersebut.

Pasal 51




(1) Pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:

a. bakal calon harus mendapatkan minimal dukungan dari 7 (tujuh) Anggota yang berasal dari 5 (lima)
provinsi yang berbeda di sub wilayah tersebut;

b. setiap anggota hanya dapat memberikan dukungan untuk 1 (satu) bakal calon Pimpinan DPD;

c. apabila terdapat 1 (satu) orang Anggota yang memberi lebih dari 1 (satu) dukungan kepada bakal calon, maka Anggota yang bersangkutan wajib mengklarifikasi dukungannya dalam rapat sub wilayah tersebut;

BERITA TERKAIT

d. jika Anggota tersebut tidak dapat mengklarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c maka dukungan
tersebut dinyatakan batal;

e. dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa surat pernyataan tertulis yang ditandatangani
di atas materai, berisi hal-hal sebagai berikut:

1. nama bakal calon yang didukung.

2. asal provinsi bakal calon.

f. bakal calon wajib menandatangani pakta integritas dan menyampaikan visi dan misi.

(2) Pimpinan sementara menyampaikan nama bakal calon yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bakal calon terpilih dalam rapat masingmasing sub wilayah.

Pasal 52

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas