Senator Nyaris Baku Hantam, Ini Isi Lengkap Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD
Rapat Paripurna DPD RI ke-12, Masa Sidang V 2023-2024, dengan agenda pembacaan rancangan perubahan tata tertib (tatib) diwarnai kericuhan
Editor: Wahyu Aji
Pemilihan calon pimpinan di sub wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme:
a. bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a ditetapkan menjadi calon pimpinan sub wilayah tersebut;
b. calon pimpinan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipilih oleh seluruh Anggota dalam sub wilayah tersebut dengan sistem 1 (satu) Anggota 1 (satu) suara;
c. calon pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon pimpinan terpilih dari sub wilayah tersebut dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya;
d. dalam hal terdapat calon pimpinan yang perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, dilakukan pemilihan ulang hanya terhadap calon pimpinan yang memiliki suara terbayak yang sama.
e. dalam hal bakal calon pimpinan mendapatkan dukungan mayoritas yakni 50 persen (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari total jumlah Anggota yang hadir dari sub wilayah, secara otomatis ditetapkan sebagai calon pimpinan terpilih dari sub wilayah tersebut dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya; dan
f. tahapan selanjutnya sebagaimana dimaksud huruf c dan huruf e adalah pemilihan ketua dan wakil ketua.
Pasal 53
(1) Bakal calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ditetapkan di dalam sidang paripurna oleh pimpinan sementara sebagai calon Pimpinan DPD.
(2) Calon Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas;
b. berjiwa kenegarawanan;
c. memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara;dan
d. menandatangani pakta integritas.
(3) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat kesediaan calon Pimpinan DPD untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati Peraturan
Tata Tertib dan Kode Etik DPD;
b. tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk pemberian atau
gratifikasi serta janji-janji yang dilakukan sendiri atau melalui orang lain;
c. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga negara lain; dan
d. bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku apabila dikemudian hari ternyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada hurufa, huruf b, dan huruf c.
(4) Pimpinan sementara memberi kesempatan kepada masingmasing calon Pimpinan DPD untuk memperkenalkan diri, menyatakan kesediaannya menjadi Pimpinan DPD dan bersedia bekerja sama dengan Pimpinan DPD yang lain.
Pasal 54
(1) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan dengan
mekanisme:
a. masing masing pimpinan terpilih yang berasal dari sub wilayah timur I, sub wilayah timur II, sub wilayah
barat I, dan sub wilayah barat II, ditetapkan oleh pimpinan sementara sebagai Pimpinan DPD;
b. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPD dilaksanakan dengan mengedepankan musyawarah mufakat;
c. dalam hal tidak tercapai mufakat maka dilaksanakan pemilihan melalui pemungutan suara dengan sistem 1
(satu) orang Anggota 1 (satu) suara;
d. dalam hal terdapat calon Ketua yang memperoleh suara yang sama, dilakukan pemilihan ulang oleh
seluruh Anggota terhadap calon yang memiliki suara yang sama; dan
e. pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua DPD dan suara terbanyak berikutnya ditetapkan sebagai wakil ketua I, wakil ketua II dan wakil ketua III.
(2) Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD terpilih mengundurkan diri sebelum ditetapkan dan/atau dilantik, mekanisme pemilihan penggantian Pimpinan dilakukan sub wilayah yang bersangkutan.
Pasal 55
(1) Ketua dan Wakil Ketua DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji dalam sidang paripurna yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Bunyi sumpah/janji Ketua/Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaikbaiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundangundangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta
berbakti kepada bangsa dan negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 56
(1) Ketua dan Wakil Ketua terpilih diresmikan menjadi Pimpinan DPD dengan keputusan DPD yang ditanda tangani oleh pimpinan sementara.
(2) Pimpinan sementara menyerahkan palu sidang secara simbolis sebagai bukti serah terima pimpinan sidang kepada Pimpinan DPD.