Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Dewan Pers Desak Kapolda Metro Jaya Usut Pelaku Pemukulan Terhadap Jurnalis saat Sidang SYL

Para pelaku tersebut telah menghalangi kerja para jurnalis sehingga menurutnya mereka perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua Dewan Pers Desak Kapolda Metro Jaya Usut Pelaku Pemukulan Terhadap Jurnalis saat Sidang SYL
Istimewa
Tangkapan layar beberapa orang diduga dari pendukung terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menendang jurnalis usai sidang pembacaan vonis terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendesak agar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengusut sosok pelaku pemukulan yang dilakukan terhadap jurnalis saat meliput sidang Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Pasalnya dijelaskan Ninik, para pelaku tersebut telah menghalangi kerja para jurnalis sehingga menurutnya mereka perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Ketua Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan yang Dialami Jurnalis Saat Meliput Sidang SYL

"Karena ini kasusnya terlihat di ruang publik beredar di ruang publik maka kami berharap Kapolda DKI Jakarta (Metro Jaya) segera siapa-siapa pelaku ini agar dimintai pertanggungjawaban," tegas Ninik saat ditemui di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).

Lebih jauh kata dia, jika tak ada sikap tegas dalam kasus ini maka bukan tidak mungkin hal serupa akan terjadi di masa yang akan datang.

"Karena kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi keberulangan di waktu yang akan datang," pungkasnya.

Baca juga: SYL Terus Ungkit Prestasinya sebagai Mentan, Hakim Sebut Itu Tak Bisa Jadi Pembenar Tindakan Korupsi

Sebelumnya terkait kasus ini, Ninik juga secara tegas mengecam tindak kekerasan yang dialami jurnalis pada saat meliput sidang vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers mengecam ya tindakan berupa kekerasan upaya menghalang-halangi kerja wartawan sampai merusak alat kerja wartawan," ucapnya.

Pasalnya dijelaskan Ninik, pada saat itu para jurnalis tengah menjalankan tugas yang dimana telah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Adapun dalam aturan itu lanjut dia, jurnalis punya tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat untuk mengetahui kejadian apa yang sedang terjadi.

"Dan itu dijamin tidak boleh dihalang-halangi, di intimidiasi apalagi sampai dilakukan pengerusakan," pungkasnya.

Terkait kasus ini sebelumnya diberitakan, Jurnalis Kompas TV berinisial BV diduga jadi korban penganiayaan yang dilakukan beberapa orang diisinyalir pendukung terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Adapun aksi penganiayaan itu terjadi setelah proses pembacaan vonis SYL yang digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor.

Terkait hal ini BV mengatakan bahwa kejadian itu bermula ketika dirinya beserta awak media lainnya hendak bersiap-siap persis di depan ruang sidang untuk melakukan wawancara dengan SYL pasca jalannya pembacaan vonis.

Baca juga: Soal Dugaan Pendukung SYL Serang Jurnalis, Polisi: Korban Berikan 2 Alat Bukti

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas