Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Dewan Pers Desak Kapolda Metro Jaya Usut Pelaku Pemukulan Terhadap Jurnalis saat Sidang SYL

Para pelaku tersebut telah menghalangi kerja para jurnalis sehingga menurutnya mereka perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua Dewan Pers Desak Kapolda Metro Jaya Usut Pelaku Pemukulan Terhadap Jurnalis saat Sidang SYL
Istimewa
Tangkapan layar beberapa orang diduga dari pendukung terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menendang jurnalis usai sidang pembacaan vonis terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendesak agar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengusut sosok pelaku pemukulan yang dilakukan terhadap jurnalis saat meliput sidang Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Pasalnya dijelaskan Ninik, para pelaku tersebut telah menghalangi kerja para jurnalis sehingga menurutnya mereka perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Ketua Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan yang Dialami Jurnalis Saat Meliput Sidang SYL




"Karena ini kasusnya terlihat di ruang publik beredar di ruang publik maka kami berharap Kapolda DKI Jakarta (Metro Jaya) segera siapa-siapa pelaku ini agar dimintai pertanggungjawaban," tegas Ninik saat ditemui di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).

Lebih jauh kata dia, jika tak ada sikap tegas dalam kasus ini maka bukan tidak mungkin hal serupa akan terjadi di masa yang akan datang.

"Karena kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi keberulangan di waktu yang akan datang," pungkasnya.

Baca juga: SYL Terus Ungkit Prestasinya sebagai Mentan, Hakim Sebut Itu Tak Bisa Jadi Pembenar Tindakan Korupsi

Sebelumnya terkait kasus ini, Ninik juga secara tegas mengecam tindak kekerasan yang dialami jurnalis pada saat meliput sidang vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) tersebut.

BERITA TERKAIT

"Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers mengecam ya tindakan berupa kekerasan upaya menghalang-halangi kerja wartawan sampai merusak alat kerja wartawan," ucapnya.

Pasalnya dijelaskan Ninik, pada saat itu para jurnalis tengah menjalankan tugas yang dimana telah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Adapun dalam aturan itu lanjut dia, jurnalis punya tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat untuk mengetahui kejadian apa yang sedang terjadi.

"Dan itu dijamin tidak boleh dihalang-halangi, di intimidiasi apalagi sampai dilakukan pengerusakan," pungkasnya.

Terkait kasus ini sebelumnya diberitakan, Jurnalis Kompas TV berinisial BV diduga jadi korban penganiayaan yang dilakukan beberapa orang diisinyalir pendukung terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Adapun aksi penganiayaan itu terjadi setelah proses pembacaan vonis SYL yang digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor.

Terkait hal ini BV mengatakan bahwa kejadian itu bermula ketika dirinya beserta awak media lainnya hendak bersiap-siap persis di depan ruang sidang untuk melakukan wawancara dengan SYL pasca jalannya pembacaan vonis.

Baca juga: Soal Dugaan Pendukung SYL Serang Jurnalis, Polisi: Korban Berikan 2 Alat Bukti

"Seperti biasa kita anak TV udah blocking, tapi terhalang sama ormas itu, tapi kita juga minta kerja sama sama ormas itu untuk buka jalan supaya pas SYL keluar keliatan," kata BV saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (11/7/2024).

Akan tetapi dijelaskan BV, bukannya memberi jalan, sejumlah orang diduga pendukung SYL itu justru bertindak rusuh dan melakukan dorongan.

Imbasnya kata dia, terdapat sebuah kamera yang dimiliki kameraman dari media tv swasta mengalami kerusakan.

"Sampe awalnya gak tau kepukul atau kesikut sampe kameranya rusak juga punya anak TV One dan saya juga jatoh keinjek-injek segala macem," ujarnya.

Mendapat perlakuan itu, BV pun mengaku refleks melontarkan ucapan yang membuat sejumlah pendukung SYL itu tidak terima.

Menyusul hal tersebut dijelaskan BV, ia pun langsung dikejar oleh sekitar tiga orang pendukung SYL bahkan sampai dilakukan pemukulan dan ditendang.

"Jadi ormas itu gak suka atau gimana jadi saya dikejar sampai lorong itu. Ada tiga orang lah kira-kira orang yang mukul sama nendang," jelasnya.

Buntut kejadian itu BV pun saat ini berencana melaporkan aksi penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya.

"Sekarang mau laporan ke Polda, tadi dapat arahan juga dari kantor untuk buat laporan," pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Jurnalis Kompas TV Dipukul-Ditendang Ormas Pendukung SYL saat Meliput Sidang Vonis

Terkait aksi dugaan penganiayaan itu juga terekam kamera salah satu jurnalis yang turut meliput kegiatan sidang SYL.

Dalam rekaman video tersebut terlihat jelas satu dari beberapa orang menentang BV tepat dipintu lorong Pengadilan Tipikor.

Dalam video berdurasi 32 detik itu, sejumlah orang yang masih tersulut emosi itu terus mengejar BV hingga ke lorong Pengadilan dan memukul jurnalis tersebut.

Padahal saat itu BV sudah coba menghindar dengan berlari namun tetap dikejar oleh gerombolan orang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas