KPK Keluarkan Surat Edaran, Pegawai Dilarang Main Judi Online dan Pinjam Uang di Pinjol Ilegal
KPK mengeluarkan surat edaran yang ditujukan bagi insan KPK, isinya larangan pegawai KPK melakukan pinjaman uang di pinjol ilegal dan bermain judi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan bagi insan KPK.
Isinya berkaitan dengan larangan bahwa pegawai KPK dilarang melakukan pinjaman uang di pinjaman online (pinjol) ilegal dan bermain judi online.
Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Bandung Diringkus, Dapat Rp1 Juta per Bulan
"Kalau saya tidak salah sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani kalau enggak pimpinan, sekjen, itu terkait larangan bermain judi online dan larangan meminjam dana dari pinjaman online yang ilegal untuk judi online," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan dikutip Sabtu (13/7/2024).
Diketahui beberapa hari lalu terungkap ada delapan pegawai KPK yang ketahuan pernah bermain judi online.
Pada tahun 2023, total deposit yang dilakukan delapan pegawai KPK dimaksud berjumlah Rp 16.872.500 ( ,8 juta) dengan jumlah frekuensi deposito sebanyak 151 kali.
Pegawai KPK yang paling besar melakukan deposit sekira Rp 10 juta dalam 71 kali transaksi.
Sementara yang paling kecil adalah Rp 200 ribu dengan dua kali transaksi.
Delapan pegawai tersebut kini sedang diproses oleh bagian Inspektorat KPK.
Baca juga: Sindikat Judi Online di Apartemen Grogol Ternyata Masuk Jaringan Kamboja
"Kita akan sampaikan nanti apabila sudah ada hasilnya ya, jadi kita tunggu sama-sama," kata Tessa.
"Pada prinsipnya KPK mendukung bahwa judi online itu perbuatan yang merusak sehingga insan KPK didorong untuk bersih dari kegiatan-kegiatan seperti itu," tambahnya.