Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Bulan Tak Periksa Saksi, Kejagung Pastikan Kasus Impor Gula Kemendag Terus Berjalan

Kejagung tegaskan masih menangani dugaan korupsi impor gula yang naik penyidikan sejak Selasa (3/10/2023) meski belum ada pemeriksaan saksi teranyar.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 3 Bulan Tak Periksa Saksi, Kejagung Pastikan Kasus Impor Gula Kemendag Terus Berjalan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, diwawancarai awak media di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (8/7/2024). Kejagung tegaskan masih menangani dugaan korupsi impor gula yang naik penyidikan sejak Selasa (3/10/2023) meski belum ada pemeriksaan saksi teranyar. 

Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.

Sejak diumumkan naik penyidikan, terkait perkara gula Kemendag ini telah digeledah Kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa (3/10/2023).

Secara rinci, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan. Satu di antaranya merupakan ruang Direktur Impor.

"Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/10/2023).

Ilustrasi gula impor
Ilustrasi gula impor (Kompas.com)

Selain di Kantor Kemendag, tim penyidik juga menggeledah Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), beralamat di Graha PPI, Gambir, Jakarta Pusat.

Penggeledahan di PT PPI dilakukan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance

Berita Rekomendasi

Dari kedua lokasi penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas