3 Bulan Tak Periksa Saksi, Kejagung Pastikan Kasus Impor Gula Kemendag Terus Berjalan
Kejagung tegaskan masih menangani dugaan korupsi impor gula yang naik penyidikan sejak Selasa (3/10/2023) meski belum ada pemeriksaan saksi teranyar.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023 yang ditangani Kejaksaan Agung hingga kini terkesan jalan di tempat.
Sebab sejak Rabu (24/4/2024), tak ada lagi pemeriksaan saksi yang diumumkan Kejaksaan Agung.
Pun dengan pengumpulan barang bukti melalui kegiatan sita-menyita dalam perkara ini, hingga kini tak lagi dlakukan.
Saat dikonfirmasi, pihak Kejaksaan Agung mengaku masih menangani perkara gula ini yang naik penyidikan sejak Selasa (3/10/2023).
"Gula Kemendag masih jalan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditanya mengenai kelanjutan perkara korupsi importasi gula di Kemendag.
Sejak awal membuka perkara ini, Kejaksaan Agung memang belum menetapkan tersangka.
Dugaan perkiraan kerugian negara juga masih belum diungkap. Sebab katanya, perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum.
"Begini, sudah kita tanya. Jadi yang itu (perkara gula Kemendag) masih jalan, tapi penyidikan umum," kata Harli Siregar.
Menurut Harli Siregar, dalam menanganai perkara ini tak ada kendala berarti.
Katanya, hanya soal prioritas penanganan perkara. Sebab perkara yang lain sudah ada tersangka dan dibatasi masa penahanan.
"Jadi kami sedang fokus ke yang lain. Itu yang sudah ada para tersangkanya gitu. Jadi kan itu kan dibatasi waktu penahanan," ujarnya.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Gula 25 Ribu Ton
Saat awal naik penyidikan, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).