Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai SYL, Ini Daftar Antrean Penjabat Diduga Korup Divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta

Selain SYL, Pengadilan Tipikor Jakarta juga bakal menggelar persidangan kasus-kasus korupsi lain. Di antaranya, ada pula pejabat-pejabat negara yang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Usai SYL, Ini Daftar Antrean Penjabat Diduga Korup Divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rangkaian sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) rampung digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024 lalu.

Selain SYL, Pengadilan Tipikor Jakarta juga bakal menggelar persidangan kasus-kasus korupsi lain. Di antaranya, ada pula pejabat-pejabat negara yang terjerat, mulai dari direksi perusahaan BUMN hingga hakim agung.

Persidangan kasus para pejabat itu masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pekan depan dengan agenda sidang berbeda.

Namun, muara sidang para pejabat tersebut nantinya akan berakhir pada agenda pembacaan surat putusan atau vonis dari majelis hakim.

Berikut daftar pejabat tersebut:

1. Kasus Gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh

Diawali pada Senin (15/7/2024) besok, persidangan akan digelar untuk perkara dugaan korupsi yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sebagai terdakwa.

Berita Rekomendasi

Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.

Baca juga: KPK Buka Opsi Panggil Khofifah Indar dan Emil Dardak Terkait Pengembangan Kasus Suap Dana Hibah

Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam dakwaannya menyebutkan, Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, bernama Ahmad Riyad. Uang itu diterima dari terdakwa yang tengah mengurus kasasi di Mahkamah Agung (MA) bernama Jawahirul Fuad.

Sebelumnya dia sempat dibebaskan melalui putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun kemudian putusan sela itu dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Karena itulah, persidangan kasus ini berlanjut dengan agenda pembuktian materiil, yakni pemeriksaan saksi-saksi. Menurut jaksa penuntut umum KPK, saksi yang akan diperiksa sebanyak 20 orang.

"Saksinya berapa banyak?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri saat persidangan Senin (8/7/2024) lalu.

"Kurang lebih 20 orang, Yang Mulia," jawab jaksa KPK.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kader PDIP Donny Istiqomah soal Kasus Harun Masiku

Jadwal persidangan terbaru untuk Gazalba Saleh belum dimuat di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Namun berdasarkan persidangan sebelumnya, Majelis Hakim menjadwalkan untuk dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis.

"Sidang kita tunda hari Senin tanggal 15 Juli 2024, jam 10.00 ya. Kemudian dipanggil saksi untuk tanggal 15 dan 18 ya, Pak," ucap Hakim Fahzal.

2. Kasus Korupsi Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Mantan Direktur Utama perusahaan plat merah PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa atas dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600, dengan kerugian negara 609 juta Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp9,3 triliun.

Dalam perkara ini, dia didakwa bersama Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, persidangan untuk Emirsyah Satar akan digelar pada Rabu (17/7/2024) dengan agenda pleidoi atau pembelaan.

"Terdakwa: Emirsyah Satar. Rabu, 17 Juli 2024. 12:36:00 sampai dengan 14:36:00. Untuk Pledoi. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sedangkan untuk Soetikno, persidangan akan digelar untuk agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi terdakwa.

"Terdakwa: Soetikno Soedarjo. Rabu, 17 Juli 2024. 11:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Replik. Ruang Kusuma Atmadja 4."

3. Kasus Korupsi Tol MBZ

Kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) menyeret empat terdakwa.

Termasuk di antaranya, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono.

Kemudian tiga terdakwa lainnya ialah: Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.

Dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Baca juga: Kerugian Dugaan Mark Up Impor Beras Capai Rp2,7 T, Presiden Jokowi dan KPK Diminta Bertindak

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp510 miliar.

Nasib keempat terdakwa dalam perkara ini akan diputus dalam waktu dekat, sebab persidangannya sudah mencapai agenda tuntutan.

Pekan depan, giliran para terdakwa menyampaikan pleidoi atau pembelaannya. Pembacaan pleidoi akan digelar pada Kamis (18/7/2024) mendatang.

"Terdakwa: Djoko Dwijono. Kamis, 18 Juli 2024. 10:20:00 sampai dengan 16:00:00. Untuk Pledoi. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).

4. Kasus Korupsi Tower BTS 4G BAKTI Kominfo

Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,03 triliun ini masih terus bergulir di pengadilan.

Empat terdakwa akan menyusul mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang telah lebih dulu divonis. Sebab, perkara mereka akan sampai pada pembacaan tuntutan.

Keempat terdakwa yang dimaksud yakni Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang; Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan.

Tuntutan terhadap mereka akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Untuk Jemy Sutjiawan, tuntutan akan dibacakan pada Selasa (16/7/2024).

"Terdakwa: Jemy Sutjiawan. Selasa, 16 Juli 2024, pukul 15:30:00 sampai dengan selesai. Untuk Tuntutan. Ruang Wirjono Projodikoro," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).

Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sedangkan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya akan dibacakan dua hari kemudian, Kamis (18/7/2024).

"Kamis, 18 Juli 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Tuntutan Pidana Penuntut Umum."

Selain di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, persidangan kasus korupsi pejabat juga digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Persidangan di pengadilan miiter tersebut akan digelar bagi perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsdya TNI (Purn) Hendri Alfiandi sebagai terdakwa.

Baca juga: Tak Hanya Libatkan KPK, Pansus juga Gandeng Kejaksaan Hingga Bareskrim Usut Pengelolaan Haji 2024

Perkara yang teregister dengan nomor 9-K/PMT.II/AU/II/2024 itu akan kembali digelar besok, Senin (15/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oditur militer.

"Senin, 15 Juli 2024. 09:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan para Saksi. Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman SIPP Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas