Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag

Bareskrim tetapkan 2 tersangka kasus korupsi gerobak UMKM Kemendag dari penyedia barang bernama Manshur dan Bambang Widianto.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
NET
Ilustrasi tahanan. Bareskrim tetapkan 2 tersangka kasus korupsi gerobak UMKM Kemendag dari penyedia barang bernama Manshur dan Bambang Widianto. Kini berkas keduanya masih belum lengkap atau P21. 

Lalu, Kasubag TU P3DN DJPDN Kemendag RI, Bunaya Priambudi (BP) selaku PPK yang terlibat dalam tahun anggaran 2019.

"Kita gelar kemarin penetapan tersangka di minggu lalu, nah kemudian berdasarkan fakta-fakta yang kita dapat dalam proses penyidikan dan juga hasil koordinasi kita dengan dalam hal ini BPK sudah cukup kita tetapkan," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Ia menuturkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 93 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag hingga kantor penyediaan barang dan jasa.

Baca juga: Polri Sita Miliaran Rupiah hingga Tanah Milik 2 Pejabat Kemendag di Kasus Korupsi Gerobak UMKM

Dalam penggeledahan itu, kata Cahyono, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) dan juga telah menetapkan tersangka, dan juga melakukan pemulihan aset.

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka diduga total telah merugikan negara sebesar Rp39 miliar. Rinciannya, tersangka Putu Indra Rp 30 miliar dan tersangka Bunaya Rp9 miliar.

"Nanti kita akan mengembangkan perkara ini dikemudian hari terhadap para pihak tersebut," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Mereka dipersangkakan dengan, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas