Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 2 Tersangka Penyerangan Jurnalis Kompas TV saat Liput Sidang SYL: Pukul-Rusak Kamera

Polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus penyerangan terhadap jurnalis Kompas TV saat sidang vonis SYL. Berikut peran kedua tersangka.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Peran 2 Tersangka Penyerangan Jurnalis Kompas TV saat Liput Sidang SYL: Pukul-Rusak Kamera
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kiri) memberi keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Senin (26/2/2024). Polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus penyerangan terhadap jurnalis Kompas TV saat sidang vonis SYL. Berikut peran kedua tersangka.   

TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka penyerangan terhadap jurnalis Kompas TV, Bodhiya Vimala saat peliputan sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditangkap.

Mereka adalah MNM (54) dan S (49) yang ditangkap polisi pada Jumat (12/7/2024) ata sehari setelah peristiwa penyerangan.

"Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 (Juli) sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (15/7/2024).




Ade Ary menuturkan MNM memiliki peran dengan memukul korban, sedangkan S menendang dan merusak kamera korban.

"Dua orang tersebut adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban, satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.

Selain itu, Ade Ary menuturkan mereka telah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

"2 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 2 Orang Pengeroyok Jurnalis Kompas TV Saat Liputan Sidang SYL

Kronologi Penyerangan

Sebelumnya, aksi penyerangan kepada jurnalis terjadi seusai sidang vonis SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Adapun penyerangan itu dilakukan oleh pendukung SYL yang mengatasnamakan dirinya sebagai Formasi Masyarakat Sulawesi (Formasi).

Peristiwa berawal ketika sejumlah anggota Formasi berusaha mendorong polisi dan wartawan saat hendak ke luar ruang sidang.

Sempat terjadi adu jotos hingga adu fisik, hingga mengakibatkan peralatan jurnalis rusak. Tak hanya itu, pagar ruang sidang juga jebol.

"Ada ormas-ormas pro SYL. Pokoknya mereka sepakat, kalau SYL ke luar akan tertibkan, mereka akan buka jalan. Tapi nyatanya pas mereka keluar, mereka berdesakan," ucap Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, usai persidangan.

Vimala mengatakan, dia sempat mengejar ormas pro SYL tersebut dikarenakan kameranya rusak karena insiden dorong-mendorong yang berlangsung.

"Karena gue panas, alat gua rusak, ya panaslah maksudnya emosi. Terus gue teriak lagi 'koruptor' gitu," ujar Vimala.

"Mereka enggak sukalah kayaknya. Yaudah gue dikejar sampai sana. Gue dikejar," tambahnya.

Ia mengungkapkan, bukan hanya kamera Kompas TV saja yang rusak, tetapi ada juga kamera milik CNN Indonesia TV dan tvOne serta tripod MNC TV yang rusak imbas kericuhan tersebut.

IJTI Kutuk Penyerangan Jurnalis saat Sidang SYL

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan mengutuk penyerangan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh kelompok pro SYL.

Herik mengungkapkan penyerangan oleh pendukung SYL itu wujud ancaman kepada jurnalis terkait kemerdekaan pers.

"Kami mengecam, kami mengutuk tindakan-tindakan kekerasan terhadap para jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini. Aksi tersebut merupakan bagian dari ancaman kepada jurnalis, bukan hanya bentuk pelanggaran informasi yang baik kepada publik, tetapi juga ancaman terhadap kemerdekaan pers," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Soal Dugaan Pendukung SYL Serang Jurnalis, Polisi: Korban Berikan 2 Alat Bukti

Herik mendesak agar polisi mengusut insiden ini dan menangkap seluruh pelaku penyerangan.

Dia berharap aksi penyerangan terhadap jurnalis ini tidak kembali lagi di kemudian hari.

"Untuk itu IJTI mendesak aparat untuk mengusut sampai tuntas siapa pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut."

"Aksi-aksi ini sangat tidak bertanggungjawab dan harus dihentikan, tidak boleh di masa mendatang kejadian lagi. Untuk itu, IJTI akan mengawal sampai tuntas, sampai pelaku-pelaku itu diseret dan diambil tindakan menurut hukum," tegas Herik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza/Abdi Ryandi Shakti)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas