Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan 2024 dan Hal-hal yang Wajib Dibawa Peserta
Peserta SKD Sekolah Kedinasan tahun 2024 wajib mengetahui tata tertib pelaksanaan ujian.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal ujian sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 tidak diizinkan masuk untuk mengikuti ujian atau dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 atau angka 3 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.
3. Peserta yang hadir dengan foto dan identitas yang tidak sesuai dengan Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 4 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.
4. Peserta yang tidak menggunakan pakaian setelan hitam putih (polos), rapi, sopan, dan bersepatu sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 5 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.
5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 6 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.
6. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 7, 8 dan angka 9 huruf a, b, c, d, dan e dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana Computer Assisted Test BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
7. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 9 huruf f dikenakan sanksi pembatalan menjadi peserta.
(Tribunnews.com, Widya)