VIDEO Respons Dirjen PHU Soal Dugaan Korupsi Pengalihan 10 Ribu Kuota Haji: Kemenag Tak Jualan Kuota
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan pihaknya tidak menjual kuota tambahan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Srihandriatmo Malau
Akhirnya Indonesia memutuskan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona dua yang relatif masih kosong. Namun jalur itu, kata Hilman, biasanya dipakai oleh jemaah haji khusus.
Kemudian pada Januari 2024, Hilman mengungkapkan Kementerian Haji memberikan persetujuan yang dalam naskahnya memberikan tambahan kuota 20 ribu.
Dia mengatakan Kemenag telah berupaya mengkomunikasikan pembagian kuota dengan pihak DPR.
Meski begitu, dirinya mengakui Pemilu 2024 membuat komunikasi Kemenag dengan DPR menjadi tertunda.
"Sejak Januari ya memang ada situasi tertentu yang agak berat karena waktu itu sudah mau pencoblosan lah. 10 hari lagi itu tinggal ya pemilu ya menghadapi pemilu dan lain sebagainya Jadi waktu komunikasi itu juga terus."
"Bahkan setelah pemilu kita terus berkomunikasi untuk penyesuaian," kata Hilman.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Luluk Nur Hamidah mengatakan manajemen kuota haji menjadi persoalan dari carut marutnya ibadah haji kali ini. Diduga, ada pelanggaran UU yang dilanggar dari pengalihan kuota haji tersebut.
"Yang akan kita lihat kuota haji dengan adanya pengalihan 10 ribu ke haji plus itu atau ke haji khusus itu sudah bener atau tidak, kalau menurut kami kan tidak benar. UU nya kemudian kesepakatan panja kemudian juga Perpres yang terkait dengan pembiayaan haji itu tidak kesesuaian dengan keputusannya Menag," kata Luluk kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Baca juga: Tak Hanya Libatkan KPK, Pansus juga Gandeng Kejaksaan Hingga Bareskrim Usut Pengelolaan Haji 2024
Karena itu, kata Luluk, masalah ini menjadi salah satu hal yang akan diselidiki oleh pansus angket haji 2024. Nantinya, sejumlah pihak terkait akan ditanya mengenai alasan pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus.
Sebab, Luluk mengungkap ada dugaan gratifikasi atau tindak pidana korupsi di balik pengalihan kuota haji tersebut.
Namun, dugaan itu masih harus didalami terlebih dahulu.
"Ini yang kemudian harus diselidikin, selain itu ada apa di balik pengalihan kuota 10 ribu ini. Apakah ini hanya semata-mata membagi beban aja dari reguler ke haji khusus atau sebenarnya ada kritik-kritik karena memang yang kita dengar dan dapat informasi itu kan ada indikasi gratifikasi lah atau indikasi tindakan korupsi. Ini kan laporan dari pihak-pihak yang terkait," ungkapnya.
Luluk menambahkan pihaknya akan menjaring informasi dari berbagai pihak terkait mengenai dugaan tersebut.(*)